GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Unit Jatrans Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota mengamankan AAD alias Andre, warga Desa Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Bone Bolango. Pemuda berusia 36 tahun itu diamankan lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan rumah kontrakan. Dalam aksinya, AAD dilaporkan telah menipu calon pengontrak rumah, Hendra dan Amar, senilai Rp14 juta.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto S.I.K., M.Si., melalui Kabag OPS AKP Ryan D. Hutagalung, menjelaskan perkara dugaan penipuan ini terjadi pada 30 April 2020. Saat itu Hendra dan Amar sedang mencari rumah kontrakan. Keduanya lalu bertemu dengan AAD. Saat itu AAD
bahwa kasus ini berawal sejak (30/4/2020). korban Hendra bersama dengan Amar sedang mencari rumah kontrakan kemudian keduanya bertemu dengan pelaku AAD alias Andre. Andre lalu menawarkan sebuah rumah dengan harga sewa senilai Rp14 juta selama satu tahun.
“Rumah tersebut bukan milik Andre melainkan Ahmad Banteng alias Anjas. Ahmad menyerahkan sepenuhnya kepada Andre untuk pengurusan kontrak rumah,” ujar AKP Ryan Hutagalung selaku Plt Kasat Reskrim.
Setelah menemui kata sepakat, Hendra dan Amar lalu mentransfer uang sewa ke rekening milik Andre. Setelanjutnya saat Hendra dan Amar akan memindahkan barang-barang ke rumah kontrakan, sang pemilik rumah menyampaikan bila uang sewa (kontrak) belum diterimanya.
“Saat ini penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Terduga telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Gorontalo Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ryan Hutagalung.
Kanit I Jatanras, Aipda Junaedhy Bagu, menambahkan korban sudah menyerahkan uang kepada AAD. Akan tetapi AAD tak menyerahkan uang tersebut ke pemilik rumah. (sari/gopos)