No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gasak Motor Teman, Dipakai Ojek Online, Pemuda Asal Paguat Diciduk Polisi

Hasan by Hasan
Kamis 28 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
SP alias Sofyan digiring petugas Polres Gorontalo Kota dalam pelaksanaan konferensi pers terkait perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021). (istimewa)

SP alias Sofyan digiring petugas Polres Gorontalo Kota dalam pelaksanaan konferensi pers terkait perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021). (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Di tengah pandemi saat ini hidup terasa memang serba sulit. Jangankan membeli barang mewah, untuk makan sehari-hari saja susah. Hal itu turut dialami SP alias Sofyan, seorang pemuda asal Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Situasi pandemi membuat uang di kantong Sofyan cekak alias tak cukup untuk memenuhi keperluan hidup. Meski begitu, pria berusia 25 tahun tak kehilangan semangat untuk bekerja. Berbekal sepeda motor matic Yamaha Mio Sporty, Sofyan menawarkan jasa sebagai pengemudi ojek online (ojol). Akan tetapi baru beberapa bulan menjadi petugas ojek online, Sofyan harus berurusan dengan hukum. Ia diciduk Polisi lalu digiring ke Mapolres Gorontalo Kota. Sofyan mendekam di balik jeruji besi lantaran sepeda motor yang digunakannya untuk aktivitas ojek online adalah motor curian.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Pimpinan PT. Vandika Abadi Angkat Bicara

Sepeda motor berwarna hitam tersebut milik teman Sofyan, Nasir (28), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sofyan diduga mengambil sepeda motor milik Nasir menggunakan kunci duplikat.

“Kejadian perkara berada di Jln. Manggis, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo pada Jumat (6/8/2021) pukul 22.00 wita,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).

Sofyan beraksi setelah Nasir yang bekerja sebagai karyawan swasta pulang dari tempat kerja pukul 22.00 wita. Saat itu Nasir memarkir sepeda motor di halaman tempat kosnya. Saat pagi hari, Sabtu (7/8/2021), Nasir melihat sepeda motornya sudah tak lagi berada di tempat. Setelah seharian melakukan pencarian tapi tak kunjung ditemukan, Nasir akhirnya melapor ke Polres Gorontalo Kota.

Baca Juga :  BI Gorontalo Optimistis Pemulihan Ekonomi 2021 dengan 5 Strategi

“Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, lalu menduplikat kunci motor. Tersangka dan korban diketahui pernah tinggal bersama satu kos,” ujar AKBP Suka Irawanto.

Setelah melakukan penelusuran, Polres Gorontalo Kota mendapati keberadaan sepeda motor milik Nasir dalam penguasaan Sofyan, Ahad (24/10/2021). Saat akan dibawa, Sofyan bersikeras bila sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang. Usaha Sofyan untuk berkelit kandas. Ia akhirnya mengakui bila telah mencuri sepeda motor tersebut.

“Dalam pengakuannya ia terpaksa mencuri kerena terhimpit kesulitan ekonomi. Sepeda motor digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ojek online. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Kuhpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9  tahun,” kata AKBP Suka Irawanto. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloPencurian Sepeda MotorPohuwato
Previous Post

Marten Taha Berharap BPSK Gorontalo Mampu Menyelesaikan Perselisihan Konsumen

Next Post

Internalisasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Harus Diimplementasikan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Implementasi BERAKHLAK

Internalisasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Harus Diimplementasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.