No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gasak Motor Teman, Dipakai Ojek Online, Pemuda Asal Paguat Diciduk Polisi

Hasan by Hasan
Kamis 28 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
SP alias Sofyan digiring petugas Polres Gorontalo Kota dalam pelaksanaan konferensi pers terkait perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021). (istimewa)

SP alias Sofyan digiring petugas Polres Gorontalo Kota dalam pelaksanaan konferensi pers terkait perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021). (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Di tengah pandemi saat ini hidup terasa memang serba sulit. Jangankan membeli barang mewah, untuk makan sehari-hari saja susah. Hal itu turut dialami SP alias Sofyan, seorang pemuda asal Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Situasi pandemi membuat uang di kantong Sofyan cekak alias tak cukup untuk memenuhi keperluan hidup. Meski begitu, pria berusia 25 tahun tak kehilangan semangat untuk bekerja. Berbekal sepeda motor matic Yamaha Mio Sporty, Sofyan menawarkan jasa sebagai pengemudi ojek online (ojol). Akan tetapi baru beberapa bulan menjadi petugas ojek online, Sofyan harus berurusan dengan hukum. Ia diciduk Polisi lalu digiring ke Mapolres Gorontalo Kota. Sofyan mendekam di balik jeruji besi lantaran sepeda motor yang digunakannya untuk aktivitas ojek online adalah motor curian.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Kota Gorontalo Dibobol, Uang Rp21 Juta dan 5 Laptop Raib

Sepeda motor berwarna hitam tersebut milik teman Sofyan, Nasir (28), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sofyan diduga mengambil sepeda motor milik Nasir menggunakan kunci duplikat.

“Kejadian perkara berada di Jln. Manggis, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo pada Jumat (6/8/2021) pukul 22.00 wita,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).

Sofyan beraksi setelah Nasir yang bekerja sebagai karyawan swasta pulang dari tempat kerja pukul 22.00 wita. Saat itu Nasir memarkir sepeda motor di halaman tempat kosnya. Saat pagi hari, Sabtu (7/8/2021), Nasir melihat sepeda motornya sudah tak lagi berada di tempat. Setelah seharian melakukan pencarian tapi tak kunjung ditemukan, Nasir akhirnya melapor ke Polres Gorontalo Kota.

Baca Juga :  Empat Srikandi Pimpin OPD Pemprov Gorontalo, Yeyen Sidiki Tekankan Kualitas Perempuan

“Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, lalu menduplikat kunci motor. Tersangka dan korban diketahui pernah tinggal bersama satu kos,” ujar AKBP Suka Irawanto.

Setelah melakukan penelusuran, Polres Gorontalo Kota mendapati keberadaan sepeda motor milik Nasir dalam penguasaan Sofyan, Ahad (24/10/2021). Saat akan dibawa, Sofyan bersikeras bila sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang. Usaha Sofyan untuk berkelit kandas. Ia akhirnya mengakui bila telah mencuri sepeda motor tersebut.

“Dalam pengakuannya ia terpaksa mencuri kerena terhimpit kesulitan ekonomi. Sepeda motor digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ojek online. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Kuhpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9  tahun,” kata AKBP Suka Irawanto. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloPencurian Sepeda MotorPohuwato
Previous Post

Marten Taha Berharap BPSK Gorontalo Mampu Menyelesaikan Perselisihan Konsumen

Next Post

Internalisasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Harus Diimplementasikan

Related Posts

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Implementasi BERAKHLAK

Internalisasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Harus Diimplementasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.