No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gasak Motor Teman, Dipakai Ojek Online, Pemuda Asal Paguat Diciduk Polisi

Hasan by Hasan
Kamis 28 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
0
SP alias Sofyan digiring petugas Polres Gorontalo Kota dalam pelaksanaan konferensi pers terkait perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021). (istimewa)

SP alias Sofyan digiring petugas Polres Gorontalo Kota dalam pelaksanaan konferensi pers terkait perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021). (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Di tengah pandemi saat ini hidup terasa memang serba sulit. Jangankan membeli barang mewah, untuk makan sehari-hari saja susah. Hal itu turut dialami SP alias Sofyan, seorang pemuda asal Desa Soginti, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Situasi pandemi membuat uang di kantong Sofyan cekak alias tak cukup untuk memenuhi keperluan hidup. Meski begitu, pria berusia 25 tahun tak kehilangan semangat untuk bekerja. Berbekal sepeda motor matic Yamaha Mio Sporty, Sofyan menawarkan jasa sebagai pengemudi ojek online (ojol). Akan tetapi baru beberapa bulan menjadi petugas ojek online, Sofyan harus berurusan dengan hukum. Ia diciduk Polisi lalu digiring ke Mapolres Gorontalo Kota. Sofyan mendekam di balik jeruji besi lantaran sepeda motor yang digunakannya untuk aktivitas ojek online adalah motor curian.

Baca Juga :  Prancis Tersingkir dari Euro 2020 Lewat Drama Adu Penalti

Sepeda motor berwarna hitam tersebut milik teman Sofyan, Nasir (28), warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Sofyan diduga mengambil sepeda motor milik Nasir menggunakan kunci duplikat.

“Kejadian perkara berada di Jln. Manggis, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota selatan, Kota Gorontalo pada Jumat (6/8/2021) pukul 22.00 wita,” ungkap Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di halaman Polres Gorontalo Kota, Kamis (28/10/2021).

Sofyan beraksi setelah Nasir yang bekerja sebagai karyawan swasta pulang dari tempat kerja pukul 22.00 wita. Saat itu Nasir memarkir sepeda motor di halaman tempat kosnya. Saat pagi hari, Sabtu (7/8/2021), Nasir melihat sepeda motornya sudah tak lagi berada di tempat. Setelah seharian melakukan pencarian tapi tak kunjung ditemukan, Nasir akhirnya melapor ke Polres Gorontalo Kota.

Baca Juga :  Pemprov Beri Penjelasan Soal Ketidakhadiran Gubernur di Sidang GORR

“Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, lalu menduplikat kunci motor. Tersangka dan korban diketahui pernah tinggal bersama satu kos,” ujar AKBP Suka Irawanto.

Setelah melakukan penelusuran, Polres Gorontalo Kota mendapati keberadaan sepeda motor milik Nasir dalam penguasaan Sofyan, Ahad (24/10/2021). Saat akan dibawa, Sofyan bersikeras bila sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang. Usaha Sofyan untuk berkelit kandas. Ia akhirnya mengakui bila telah mencuri sepeda motor tersebut.

“Dalam pengakuannya ia terpaksa mencuri kerena terhimpit kesulitan ekonomi. Sepeda motor digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan ojek online. Pasal yang disangkakan 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 Kuhpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9  tahun,” kata AKBP Suka Irawanto. (Sari/gopos)

Tags: GorontaloPencurian Sepeda MotorPohuwato
Previous Post

Marten Taha Berharap BPSK Gorontalo Mampu Menyelesaikan Perselisihan Konsumen

Next Post

Internalisasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Harus Diimplementasikan

Related Posts

Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Implementasi BERAKHLAK

Internalisasi Budaya Kerja ASN BerAKHLAK Harus Diimplementasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.