No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

NU Haramkan Bisnis MLM

Admin by Admin
Jumat 1 Maret 2019
in Headline, Info Pasar, Nasional
0
21
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan bisnis money game model Multi Level Marketing (MLM). Baik yang menggunakan skema piramida, matahari ataupun ponzi.

Penetapan haram bisnis money game model MLM diambil dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Pemimpin Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiyah Ustadz Asnawi Ridwan menjelaskan, ada tiga hal yang mendasari bisnis money game model MLM haram. Pertama, adanya unsur haram (gharar).

“Bisnis money game model MLM dan ponzi mengandung unsur gharar,” ujar Ustadz Asnawi dilansir laman resmi NU.

Kedua, bisnis money game model MLM menyalahi prinsip akad transaksi. Selanjutnya ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus, bukan barang.

Baca Juga :  Tarif RT-PCR Terus Dievaluasi Agar Masyarakat Tidak Rugi

“Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi (ba’its) dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” kata Ustadz Asnawi.

Baca juga : VIRAL… Pegawai Dukcapil Kota Gorontalo Ini Dikagumi Netizen

Lebih lanjut Ustadz Asnawi menjelaskan,  bisnis MLM yang menggunakan skema piramida maupun skema matahari memiliki lima ketentuan. Ketentuan pertama, adanya uang pendaftaran atau pembelian produk yang merupakan syarat pula dalam mengikuti kegiatan penjualan berjenjangnya atau mencari mitra.

“Dalam pendaftaran atau pembelian tersebut menghasilkan komisi atau bonus,” ujar Ustadz Asnawi.

Ketentuan kedua, adanya bonus-bonus yang didapatkan ketika jaringan semakin banyak ke bawah hingga membentuk skema piramida.

“Skema matahari pada dasarnya bisa dikatakan sama dengan skema piramida. Ada ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama,” tutur Ustadz Asnawi.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Pengurus LSM Diadukan ke Polisi

Ketentuan ketiga, rancangan pemasaran menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan dari kegiatan tertentu. Keempat, pada dasarnya produk bisa didapatkan secara gratis. Dalam kasus lain harga produk jauh lebih murah atau manfaat produk tidak sesuai dengan yang diiklankan.

“Kelima, bonus rekrut jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri,” kata Ustadz Asnawi.

Begitupun dengan bisnis model ponzi atau gali lubang tutup lubang. Ustadz Asnawi menyebut bisnis model ini adalah bisnis yang menjual barang, namun barangnya tidak ada.

“Skema ponzi seperti bitcoin. Beli password, namun barangnya tidak ada. Beli barang, namun barangnya tidak ada,” paparnya.(adm-02/nu/gopos)

Tags: Konbes NUMLM Haram
Previous Post

Rusli Perjuangkan Renovasi Pasar Sentral

Next Post

Jokowi Salurkan Ultra Mikro di Pasar Sentral Gorontalo

Related Posts

Terlilit Hutang jadi Motif Tersangka Pencurian Meteran di Kota Gorontalo
Headline

Terlilit Hutang jadi Motif Tersangka Pencurian Meteran di Kota Gorontalo

Rabu 9 April 2025
6 Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Konsumen Ditetapkan Tersangka
Headline

6 Debt Collector Pelaku Pengeroyokan Konsumen Ditetapkan Tersangka

Sabtu 29 Maret 2025
Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pembuatan Lisensi Merek
Info Pasar

Ini Keuntungan Menggunakan Jasa Pembuatan Lisensi Merek

Sabtu 29 Maret 2025
Rekomendasi Web Hosting Terbaik Indonesia
Info Pasar

Rekomendasi Web Hosting Terbaik Indonesia

Jumat 28 Maret 2025
Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Nasional

Maxim Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

Kamis 27 Maret 2025
Hadapi Idul Fitri, BNI Gorontalo Siapkan Uang Tunai Rp170 Miliar
Info Pasar

Hadapi Idul Fitri, BNI Gorontalo Siapkan Uang Tunai Rp170 Miliar

Selasa 25 Maret 2025
Next Post

Jokowi Salurkan Ultra Mikro di Pasar Sentral Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Respon Wakomut Bank Mandiri soal Rencana Pemda Gorontalo Tarik Modal dari BSG

    Respon Wakomut Bank Mandiri soal Rencana Pemda Gorontalo Tarik Modal dari BSG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Keluarga Gubernur Gorontalo Seputar RUPS BSG, Adhan: Asalkan Punya Kemampuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Kecewa Gusnar Ismail Lombo, Tidak Ada Power di RUPS BSG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda di Dulalowo Timur Tewas Ditikam Rekannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Blunder’ RUPS: Pemda Gorontalo Ramai-ramai Serukan Tarik Modal dari BSG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.