No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan PLT Kades Biluhu Barat, Kab. Gorontalo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Admin by Admin
Senin 10 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo menahan AU alias Amir, mantan Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2020). Amir ditahan lantaran diduga korupsi dana desa sebanyak Rp702 juta.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018-2019.  Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii  menjelaskan,  AU menjabat Plt Kades Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga November 2019. AU mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seorang diri.

“Tersangka melakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang lain sesuai dengan fungsi dan aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” ungkap Ipda Natalia.

Ipda Natalia menjelaskan, sepanjang 2018, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Di antaranya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dengan pembayaran upah pekerja.  Seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3,3 juta tetapi dalam pertanggungjawaban menjadi Rp33,3 juta. Terdapat kelebihan pertanggungjawaban pembayaran sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Januari-Agustus 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Gorontalo Menurun

Kemudian pembayaran sewa alat yang seharusnya Rp29 juta, tetapi dalam pertanggungjawaban dlilaporkan Rp76 juta. Pembayaran upah pekerja rumah mahayani  Rp27 juta, dipertangggungjawabkan sebesar Rp58 juta.

Baca Juga :  Lagi, Polres Pohuwato Amankan Empat Pria dari Sulteng Bawa Sabu-sabu

“Pembayaran atas pembelian kayu untuk rumah mahayani yang seharusnya Rp110 juta, dipertangganggungjawaban Rp142 juta. Pengadaan bibit Jabon dipertanggungjawabkan Rp2,5 juta ternyata realisasi pekerjaan tidak ada,” urai Ipda Natalia.

Ada pula pertanggungjawaban bibit Pala senilai Rp46 juta, sementara yang direalisasikan ke penyedia barang hanya Rp33 juta di luar pungutan pajak. Pengadaan bibit cengkeh Rp 37 juta pertanggungjawabannya menjadi Rp51 juta. Penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp50 juta tetapi tidak diterima BUMDes.

“Laporan kas 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp18 juta,” terang Ipda Natalia.

Di tahun 2019, pria 43 tahun itu, diduga kembali menilep dana desa yang dikucurkan untuk Desa Biluhu Barat. Antara lain anggaran pembangunan posyandu, pembayaran tukang dan pembelian bahan sebesar Rp2,5 juta di pertanggungjawaban Rp32 juta. Pengadaan sistem informasi Desa sebesar Rp15 juta, kegiatannya nihil. Kelebihan pembayaran pada pengadaan perahu fiber sebesar Rp22.829.877. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan berupa pengadaan buku sebesar Rp 25 juta, realisasi barangnya tidak ada.

Baca Juga :  Warga Otiola Dihebohkan Penemuan Mayat Lansia Mengapung di Laut

“Di tahun 2019 tercatat ada Rp250 kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp38. 010.227 anggaran untuk pengadaan bibit pala dan cengkeh, pengadaan mesin pemangkas rumput dan tangki semprot yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ipda Natalia.

Akibat perbuatan tersangka, hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo negara mengalami kerugian senilai Rp702 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ipda Natalia. (Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPlt Kades Biluhu BaratPolres Gorontalo
Previous Post

Pemda Gorut Bangun Kerja Sama dengan TVRI Gorontalo

Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Rabu 20 Agustus 2025
Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba
Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Ciduk Lima Terduga Pelaku Narkoba

Senin 18 Agustus 2025
Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.