No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan PLT Kades Biluhu Barat, Kab. Gorontalo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Admin by Admin
Senin 10 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo menahan AU alias Amir, mantan Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2020). Amir ditahan lantaran diduga korupsi dana desa sebanyak Rp702 juta.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018-2019.  Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii  menjelaskan,  AU menjabat Plt Kades Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga November 2019. AU mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seorang diri.

“Tersangka melakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang lain sesuai dengan fungsi dan aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” ungkap Ipda Natalia.

Ipda Natalia menjelaskan, sepanjang 2018, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Di antaranya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dengan pembayaran upah pekerja.  Seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3,3 juta tetapi dalam pertanggungjawaban menjadi Rp33,3 juta. Terdapat kelebihan pertanggungjawaban pembayaran sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Januari-Agustus 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Gorontalo Menurun

Kemudian pembayaran sewa alat yang seharusnya Rp29 juta, tetapi dalam pertanggungjawaban dlilaporkan Rp76 juta. Pembayaran upah pekerja rumah mahayani  Rp27 juta, dipertangggungjawabkan sebesar Rp58 juta.

Baca Juga :  Polsek Telaga Sita Puluhan Liter Cap Tikus

“Pembayaran atas pembelian kayu untuk rumah mahayani yang seharusnya Rp110 juta, dipertangganggungjawaban Rp142 juta. Pengadaan bibit Jabon dipertanggungjawabkan Rp2,5 juta ternyata realisasi pekerjaan tidak ada,” urai Ipda Natalia.

Ada pula pertanggungjawaban bibit Pala senilai Rp46 juta, sementara yang direalisasikan ke penyedia barang hanya Rp33 juta di luar pungutan pajak. Pengadaan bibit cengkeh Rp 37 juta pertanggungjawabannya menjadi Rp51 juta. Penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp50 juta tetapi tidak diterima BUMDes.

“Laporan kas 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp18 juta,” terang Ipda Natalia.

Di tahun 2019, pria 43 tahun itu, diduga kembali menilep dana desa yang dikucurkan untuk Desa Biluhu Barat. Antara lain anggaran pembangunan posyandu, pembayaran tukang dan pembelian bahan sebesar Rp2,5 juta di pertanggungjawaban Rp32 juta. Pengadaan sistem informasi Desa sebesar Rp15 juta, kegiatannya nihil. Kelebihan pembayaran pada pengadaan perahu fiber sebesar Rp22.829.877. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan berupa pengadaan buku sebesar Rp 25 juta, realisasi barangnya tidak ada.

Baca Juga :  Diduga Lecehkan Bocah, Oknum Pensiunan Pejabat Gorontalo Utara Dipolisikan

“Di tahun 2019 tercatat ada Rp250 kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp38. 010.227 anggaran untuk pengadaan bibit pala dan cengkeh, pengadaan mesin pemangkas rumput dan tangki semprot yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ipda Natalia.

Akibat perbuatan tersangka, hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo negara mengalami kerugian senilai Rp702 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ipda Natalia. (Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPlt Kades Biluhu BaratPolres Gorontalo
Previous Post

Pemda Gorut Bangun Kerja Sama dengan TVRI Gorontalo

Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulog Gorontalo dan DPD RI Diskusi Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.