No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Komisioner KPU Gorut

Admin by Admin
Kamis 31 Januari 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi bagi 96 orang. Lima di antaranya merupakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara periode 2014-2019. Kelima komisioner KPU Gorut tersebut diberi sanksi peringatan.

Sanksi itu dibacakan majelis hakim DKPP dalam sidang putusan di ruang DKPP, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Harjono dan anggota majelis Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salam dan Fritz Edward Siregar,Ph.D.

Kelima anggota KPU Gorut yang mendapat sanksi peringatan masing-masing, Muardi Unusa (Ketua KPU Gorut), Moh.Ghandi A. Tapu (Anggota), Fardan Labangga (anggota), Muslukum Tondako (anggota) serta Sofyan Jakfar (anggota).

Putusan DKPP
Putusan sidang DKPP yang dibacakan majelis DKPP, Rabu (30/1/2019)

Baca juga : Gaji Belum Terbayar, Pegawai RS Toto Mogok Kerja

Muardi bersama empat anggota lainnya diadukan Anton Hulinggato selaku Investigasi Lembaga Bantuan Huum Pasifik RI (pengadu 1). Kemudian Febrian Potale selaku pengacara/advokat (pengadu 2). Adapun pokok persoalan yang administrasi pendaftaran caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Daud Syarief. Sebelumnya, Daud Syarief tercatat sebagai anggota legislatif (aleg) DPRD Gorut Partai Golkar hasil Pemilu 2014. Selanjutnya pada Pemilu 2019, Daud Syarief dicalonkan sebagai caleg DPRD Gorut dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga :  Rekapitulasi Rampung, Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20/2018, aleg yang mencalonkan kembali dan pindah partai maka wajib mundur dari DPRD. Aturan itu ditindaklanjuti KPU Gorut dengan meminta Daud Syarief memasukkan surat pemberhentian dari DPRD Gorut.

Akan tetapi, sikap KPU Gorut tersebut dinilai merupakan pelanggaran etik. Sebab, pada saat itu belum ada surat pemberhentian Daud Syarief yng dikeluarkan DPRD. Sementara beberapa waktu sebelumnya, Daud Syarif telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai aleg Gorut. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD II Partai Golkar Gorontalo Utara dan Ketua DPRD Gorut.

Baca Juga :  Kerja Sama Perguruan Tinggi, KPU Provinsi Gelar Noreng Debat Capres

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilaksanakan pada 17 Juli 2018, DKPP berkesimpulan teradu 1 hinggga teradu 5 (Ketua dan seluruh anggota KPU Gorut), terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Idha Budhiati membacakan amar putusan.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan bagi teradu 1 hingga teradu 5,” ujar Ketua Majelis DKPP Harjono membacakan amar putusan.

Selanjutnya, Harjono memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti putusan tersebut. Paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Harjono.(adm-02)

Baca juga: Gorontalo Ekspor Tepung Kelapa 8.160 Ton

Tags: KPU GorutPemilu 2019Sanksi DKPP
Previous Post

Tekan Kelahiran Prematur, Jaga Asupan Gizi Ibu Hamil

Next Post

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

Related Posts

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, dr. KH. Burhanudin Umar,
Gorontalo

Rais Syuriyah PWNU Gorontalo Mengundurkan Diri, Soroti Dinamika Jelang Muktamar NU

Rabu 26 Agustus 2026
Gorontalo

Tiga Rumah Ludes Dilalap Api di Kelurahan Biawu Kota Gorontalo

Rabu 26 Agustus 2026
Capaian PROPER Biru menjadi motivasi bagi PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan menjaga konsistensi kepatuhan dalam setiap kegiatan operasional. (Foto.istimewa)
Gorontalo

PROPER Biru Perkuat Komitmen PLN Nusantara Power UP Gorontalo Tingkatkan Kinerja Lingkungan

Rabu 26 Agustus 2026
Perwakilan PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima penghargaan PROPER Biru sebagai apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan. (Foto.istimewa)
Gorontalo

Pengelolaan Lingkungan Jadi Perhatian, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Kantongi PROPER Biru

Rabu 26 Agustus 2026
PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo menerima Penghargaan PROPER Peringkat Biru Periode 2023–2024 sebagai apresiasi atas konsistensi dalam memenuhi kewajiban dan menjaga kinerja pengelolaan lingkungan.(foto.istimewa)
Gorontalo

Kinerja Gemilang, PLN Nusantara Power UP Gorontalo Raih Apresiasi PROPER Biru

Selasa 25 Agustus 2026
Posko pendaftaran beasiswa Milan Amrullah bekerjasama dengan Karang Taruna Bone Bolango dan Elnino Center.
Gorontalo

Buka Posko Pendaftaran Beasiswa, Milan Amrullah Salurkan 100 Seragam Sekolah hingga Pedalaman Mongiilo

Selasa 25 Agustus 2026
Next Post

DKPP Pecat Empat Penyelenggara Pemilu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.