No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Admin by Admin
Sabtu 27 Juni 2020
in Headline, Nasional
0
123
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran perubahan atas surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteriadan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dalam surat nomor 9 tahun 2020 itu (download disini), gugus tugas memperpanjang masa berlaku PCR dan Rapid Test menjadi 14 hari. Sebelumnya, masa berlaku PCR dan Rapid Test hanya berlaku selama 3 hari saja.

Dalam Surat Edaran Nomor 9 itu ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Letjen Doni Monardo mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan kendaraan wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga :  HPN 2024: Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Keutuhan Bangsa

Kemudian, setiap individu yang melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib menunjukan KTP. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, menunjukan surat keterangan bebas dari gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan Rapid Test.

Untuk persyaratan perjalanan kedatangan dari luar negeri,. Harus melakukan tes PCR saat tiba di bandara jika tidak bisa menunjukan hasil tes PCR di negara sebelumnya.

Baca Juga :  PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 22 November, Kebijakan Level Berubah

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal diterapkannya dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. (andi/gopos)

Tags: masa berlaku rapid testPelaku PerjalananRapid Test
Previous Post

Tilep Duit Konsumen Ratusan Juta, Oknum Sales Mobil di Gorontalo Ditangkap Polisi

Next Post

Ini Alternatif Baru Pengobatan Pasien Covid-19, Dijamin Ampuh?

Related Posts

Polisi melakukan proses penggeledahan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. ANTARA/M Fikri Setiawan
Nasional

Polri Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul

Kamis 9 Juli 2026
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Next Post

Ini Alternatif Baru Pengobatan Pasien Covid-19, Dijamin Ampuh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny saat melaksanakan tradisi PedangPora di Polresta Gorontalo Kota, Kamis (9-7-2026). Putra/Gopos

    Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone Bolango Perkuat Jabatan Fungsional ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Kombes Pol Marupa Sagala, Kabid Humas Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perang Melawan Narkoba, Polres Boltim Berhasil Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.