No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Duit Konsumen Ratusan Juta, Oknum Sales Mobil di Gorontalo Ditangkap Polisi

Admin by Admin
Sabtu 27 Juni 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
311
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum sales marketing (tenaga penjualan, red) dealer mobil di Kota Gorontalo, BA (20), harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo itu diduga menggelapkan duit konsumen. Tak tanggung-tanggung duit konsumen yang dikantongi BA mencapai Rp163 juta.

Aksi BA berawal ketika seorang konsumen hendak melakukan pembelian mobil di dealer PT Nengga Pratama Mobilindo pada Mei 2020. Sebagai tanda jadi, konsumen yang dilayani BA, menyetorkan uang muka (down payment) senilai Rp20 juta. Akan tetapi diduga, BA tak langsung menyetorkan uang muka tersebut ke perusahaan/dealer.

Sang konsumen lalu kembali menyetorkan uang Rp143 juta ke kasir perusahaan. Namun beberapa hari kemudian, BA menemui kasir dan meminta uang yang disetorkan sang konsumen. Alasannya konsumen membatalkan pembelian dan ingin menarik kembali uang yang sudah disetor. BA menarik duit Rp143 juta yang disetorkan konsumen dua kali. Pertama senilai Rp140 juta. Kedua senilai Rp3 juta.

Aksi BA terbongkar. Sang konsumen menyampaikan ke pihak dealer telah menyetorkan sejumlah kepada BA. Atas laporan konsumen, PT Nengga Pratama Mobilindo menempuh jalur hukum dengan melaporkan BA ke Polsek Kota Timur, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Paparkan Best Practice Pengendalian Inflasi

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan PT Nengga Pratama Mobilindo, Polsek Kota Timur melakukan pemanggilan terhadap BA. Namun tiga kali dipanggil, BA tak kunjung datang. Polisi lalu mendatangi kediaman BA. Ternyata BA tak berada di tempat dan diduga berusaha kabur.

“Petugas mendatangi tempat kos, BA, untuk menyampaikan surat panggilan dan penetapan tersangka. Tetapi BA tidak lagi berada di tempat kosnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo.

Selang dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bila BA sudah berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Bersamaan dengan itu, Polsek Kota Timur menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BA, 23 Juni 2020.

BA (jaket biru) menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo. BA berusaha kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang milik konsumen PT Nengga Pratama Mobilindo. (istimewa)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Toko Harian di Kota Gorontalo

Menurut AIPDA Nahwari Kelo, dalam penyelidikan lanjut, BA diketahui dari Manado sudah bertolak ke Jakarta dan kemudian menuju Depok, Jawa Barat. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Kota Timur berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.

Baca Juga :  Gorontalo Ekspor Tepung Kelapa 8.160 Ton

“BA berusaha kabur dengan memalsukan identitas. BA mengelabui petugas dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain,” ungkap AIPDA Nahrawi.

Koordinasi yang dilakukan Polsek Kota Timur dengan Polres Metro Depok membuahkan hasil. BA berhasil diamankan petugas, dan kemudian dibawa menuju ke Gorontalo.

Sementara itu Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono Chrisbudiarto, mengatakan Polsek Kota Timur telah menetapkan status tersangka terhadap BA. Pemuda 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Untuk meyakinkan kasir saat mengambil uang Rp140 juta, BA membawa seseorang yang kemudian mengaku yang menyetorkan uang untuk pembelian mobil. Selanjutnya sisa Rp3 juta diambil sendiri oleh BA. Jadi total uang yang diduga diambil BA sebanyak Rp163 juta,” tutur IPTU Handono.

Menurut IPTU Handono, saat ini baru seorang konsumen yang melaporkan aksi BA. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi konsumen yang dirugikan oleh aksi BA.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga bisa saja ada korban lainnya,” kata IPTU Handono.(pras/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenggelapanSales Mobil
Previous Post

OPD Teknis Berperan untuk Lakukan Intervensi Penurunan Stunting

Next Post

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.