No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PT CMP Diminta Proses Hukum Penyebar Hoax Pekerjaan Jembatan Bulobulondo

redaksi by redaksi
Sabtu 20 Juni 2020
in Hukum & Kriminal
0
67
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Beredarnya pesan melalui salah satu grup Whatsapp yang diduga telah menfitnah PT Cahaya Mandiri Persada (CMP). Yang menuduh keras PT CMP dalam pekerjaan jembatan Bulobulondu tidak dituntaskan.

Tak hanya itu, nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dikait-kaitkan dalam postingan tersebut. 

Pesan  warga di grup Whatsapp pemuda Pemuda Bone Bolango itu diminta disikapi oleh PT CMP. Sebab tuduhan tersebut sangat tendensius serta mendeskreditkan PT CMP.

Tokoh Bone-bolango, Iwan Hulukati meminta agar dalam menyampaikan informasi harusnya didasari oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Agar tidak memiliki dampak hukum. Dirinya mengaku sedikit mengetahui tentang proses pembuatan Jembatan Bulobulondo di Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Wonggahu Diduga Dianiaya Pengunjung Café

“Kita harus bijak dalam menggunakan media sosial. Saya meragukan data yang telah disebarkan itu bahwa ukuran jembatan bulobulondu adalah 120 meter panjangnya dikali 6 meter untuk ukuran lebarnya. Saya juga pernah mengetahui proses pekerjaan itu, jadi apa yang telah disampaikan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh yang berisi fitnah dan hoaks. Saya menyarankan pihak CMP mengambil sikap untuk melaporkan hal ini,”ucapnya.

Berbeda dengan Iwan Hulukati, tokoh LSM, Deno Djarai malah lebih keras dan mendorong agar pihak CMP untuk segera menyikapi. Bahkan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Karena dirinya pernah melakukan investigasi masalah Jembatan Bulobulondu itu.

Baca Juga :  Alasan Polres Pohuwato Jadikan Tersangka Dua Pemuda yang Terlibat Perkelahian

“Kami pernah melakukan investigasi persoalan Jembatan Bulobulondu, saya pikir ini sudah selesai ya. Jadi kalau ada oknum yang menyebarkan data dan informasi yang berdampak hukum saya mendukung pihak CMP untuk segera melakukan proses hukum atas pernyataan dan informasi yang telah beredar di media sosial. Itu lebih baik dilakukan. Saya juga menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial agar kita semua tidak menjdi penyebar informasi yang keliru,”tuturnya. (andi/gopos)

Tags: HoaxIwan HulukatiJembatan BulobulondoPT CMPTokoh Bone-bolango
Previous Post

Paris Jusuf: Pemberantasan Miras di Gorontalo Tanggung Jawab Bersama

Next Post

SMS Penuhi Syarat Dukungan Demokrat untuk Pilkada Pohuwato

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polisi Klaim Kantongi Dua Alat Bukti dan Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sabtu 17 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

Jumat 16 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Next Post

SMS Penuhi Syarat Dukungan Demokrat untuk Pilkada Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwewenang Cabut SK Status Cagar Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Klaim Kantongi Dua Alat Bukti dan Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.