No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan Tanpa Syarat

Admin by Admin
Minggu 20 Januari 2019
in Headline, Nasional
0
2
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Pemerintah Indonesia, Jumat (18/1), mengatakan akan membebaskan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dari penjara tanpa syarat.

Pembebasan tokoh berusia 81 tahun ini dilakukan setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ba’asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada hari yang sama.

Yusril datang ke sana didampingi oleh adiknya, Yusron Ihza Mahendra, dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Beberapa anggota keluarga Ba’asyir juga datang dari Solo. Juga pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, yang turut bersyukur atas bebasnya Ba’asyir.

Pembebasan Ba’asyir Sesuai Hukum

Dalam jumpa pers di kantor firma hukum Mahendradatta di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta yang sekaligus merupakan kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, menegaskan bahwa rencana pembebasan kliennya merupakan hal biasa yang memang menjadi hak kliennya dan sesuai aturan hukum.

Mahendradatta menegaskan pembebasan Ba’asyir ini adalah pembebasan tanpa syarat.

“Jadi tidak ada syarat dari pemerintah, tidak ada syarat dari ustad. Bebas tanpa syarat,” tutur Mahendratta.

Baca juga : DKPP Segera Putuskan Status Tiga Komisioner KPU Boalemo

Mahendradatta menegaskan pembebasan sosok yang dituding sebagai pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah tersebut merupakan masalah hukum, bukan masalah politik. Dia menekankan bahwa keliru jika pembebasan Ba’asyir dianggap sebagai hadiah dari Presiden Joko Widodo.

“Ini bukan membuktikan apapun yang bersifat politis. Saya tidak terima. Sekali lagi, kalau ada yang menggembar-gemborkan ini sebagai wujud cinta ulama, maka dengan amat menyesal kami harus gembar-gemborkan bahwa pembebasan bos Century, Robert Tangtular, sebagai bukti cinta terhadap koruptor,” ujar Mahendradatta.

AS Nyatakan Majelis Mujahidin Indonesia sebagai Teroris Global

Mahendradatta membandingkan pembebasan Robert Tangtular yang dilakukan setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman 77 bulan. Sedangkan Ba’asyir ‘baru’ memperoleh remisi 36 bulan. Sejatinya, lanjut dia, salah satu pendiri Pesantren Al-Mukmin di Ngruki, Sukoharjo, itu tidak pernah peduli apakah dirinya mendapat remisi atau tidak.

Baca Juga :  Indonesia Negara ASEAN Terbaik Kedua di Olimpiade Tokyo
Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dalam waktu dekat. Abu Bakar Baasyir bersama Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan pada awak media. (Foto dok Twitter/@PBB2019)

Menurut Mahendradatta, TPM sudah sejak lama mengajukan pembebasan Ba’asyir kepada pemerintah. TPM pernah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta pembebasan Ba’asyir berdasarkan alasan-alasan menurut hukum, antara lain usia lanjut dan kliennya menderita penyakit kronis. 

Selain TPM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga pernah menyurati Presiden Joko Widodo yang meminta Ba’asyir segera dilepaskan. Ryamizard bahkan ikut menjenguk Ba’asyir di penjara.

Baca juga : Polda Gorontalo Tangkap 500 Kg Sianida Ilegal

Melihat adanya preseden bahwa kliennya mengalami sakit yang membahayakan jiwa, maka ujar Mahendradatta, Ba’asyir mesti dibebaskan murni dari penjara karena harus berobat. Ba’asyir diperkirakan akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur minggu depan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pembina TPM Achmad Michdan mengatakan kebijakan pembebasan Ba’asyir sudah menjadi hak beliau. Dia menambahkan Ba’asyir seharusnya sudah berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018. Namun kliennya itu menolak menandatangani surat-surat mengenai mengakui kesalahan, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan setia kepada Pancasila.

“Beliau itu amat taat terhadap ajaran agamanya, Islam. Beliau berpegang teguh bahwa harus diatur secara Islam, hidup dan kehidupan. Oleh karena itulah, beliau tidak sependapat kalau beliau harus dikatakan sebagai teroris, sebagai orang yang tidak cinta kepada negara ini,” kata Michdan.

Keluarga, Pakar Hukum Respon Upaya Ringankan Hukuman Terpidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir

Michdan meminta kepada Yusril Ihza Mahendra agar menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Ba’asyir bisa menjadi aset nasional untuk menerangkan kepada dunia internasional bahwa Islam itu bukan agama teroris.

Penasehat hukum Jokowi-Ma’ruf , Yusril Ihza Mahendra menjelaskan sesuai undang-undang pemasyarakatan, Ba’asyir berhak mendapat pembebasan bersyarat. Karena itu, lanjutnya, pemerintah wajib memenuhi hak Ba’asyir tersebut.

Yusril mengaku tidak yakin dengan tudingan banyak pihak, terutama masyarakat internasional, yang menyebut Ba’asyir sebagai gembong teroris. Ia mengungkapkan bahwa ketika menjabat menteri hukum dan HAM, ia sendiri yang memastikan kepada Ba’asyir bahwa sang ustad tidak akan ditangkap.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Ditangkap karena Kasus Narkoba

Yusril bercerita mengenai pertemuannya dengan Ba’asyir di Gunung Sindur kemarin. Ia menyampaikan salah satu syarat pembebasan adalah setia kepada Pancasila.Namun Ba’asyir menolak meneken surat kesetiaan pada Pancasila tersebut. Ba’asyir memilih menghabiskan masa hukumannya.

Ketika Yusril bilang Pancasila sejalan dengan ajaran Islam, Abu Bakar Ba’asyir menegaskan “ya sudah taat saja pada Islam.” Yusril pun tidak mau berdebat karena memahami jalan pikiran Ba’asyir.

Baca juga :Gagal Dapat Adipura, Marten Taha Beber Alasannya

Yusril menegaskan setelah dibebaskan dari Gunung Sindur, Ba’asyir bebas tanpa syarat dan tidak akan menjalani status tahanan rumah. Polisi juga tidak akan mengawasi kediaman Ba’asyir di Solo dan ia diizinkan menerima tamu serta menyampaikan ceramah di rumahnya.

Menurut Yusril, perlunya keputusan presiden untuk membebaskan Ba’asyir tanpa syarat karena Ba’asyir merupakan narapidana teroris sehingga memiliki beban politik yang besar. Selain itu, pembebasan Ba’asyir tanpa syarat tersebut mengesampingkan peraturan menteri sehingga perlu intervensi dari presiden.

“Pak Jokowi itu pertimbangannya kemanusiaan. Ini tekanannya kepada Beliau (Presiden Joko Widodo) sangat berat. Saya dengar Australia mulai memprotes. Jadi, kalau ini diserahkan kepada Kalapas, gimana Kalapas mau menjawabnya. Tiba-tiba ada tekanan diplomatik dari Australia, misalnya Amerika Serikat. Pak Jokowi mengambil bukan tidak ada risiko,” papar Yusril.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Abu Bakar Ba’asyir atas dakwaan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai IDR 1,39 miliar. Pada 7 Juli 2011, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Ba’asyir menjadi sembilan tahun.

Empat bulan berselang, TPM mendampingi Abu Bakar Ba’asyir mengajukan kasasi. Pada 27 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak kasasi Ba’asyir. Putusan MA menyatakan dia harus menjalani hukuman 15 tahun penjara. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.(adm-01)

Sumber: VOA Indonesia

Tags: Abu Bakar Ba'asyirAbu Bakar Ba'asyir bebasYusril Ihza Mahendra
Previous Post

DKPP Segera Putuskan Status Tiga Komisioner KPU Boalemo

Next Post

Edy Rahmayadi Mundur dari Jabatan Ketum PSSI

Related Posts

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional
Headline

Weny Gaib Buka Bimtek Etika & Table Manner, Kader PKK Didorong Profesional

Kamis 8 Mei 2025
Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung
Headline

Miris, Dua Ayah di Gorontalo Diduga Lecehkan Anak Kandung

Selasa 6 Mei 2025
Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung
Headline

Sebanyak 62 Rumah Warga Rusak Dirjang Angin Puting Beliung

Senin 5 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Warga Sipatana Digelandang Polisi Usai Terlibat Penganiayaan dengan Sajam
Headline

Warga Sipatana Digelandang Polisi Usai Terlibat Penganiayaan dengan Sajam

Senin 5 Mei 2025
Uji Coba Satu Arah di Kota Gorontalo Bikin Pengendara Bingung!
Headline

Uji Coba Satu Arah di Kota Gorontalo Bikin Pengendara Bingung!

Jumat 2 Mei 2025
Next Post

Edy Rahmayadi Mundur dari Jabatan Ketum PSSI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    UNG Lantik 19 Dokter Lulusan Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Geledah Dinas PU Gorut dan Kantor CV Nafa Karya Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tindaklanjuti Laporan Selisih Harga di Indomaret-Alfamart

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Tewas di Bendungan Bulango Ulu Tidak Menggunakan APD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Inflasi, Wali Kota Kotamobagu Wajibkan ASN Tanam Cabai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.