GOPOS.ID, JAKARTA – Kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia masih sering terjadi. Kali ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP kembali meringkus Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan aksi pencurian di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.
Penangkapan ini seakan menjadi jawaban dan mempertegas bahwa sektor-sektor yang selama ini dianggap rawan illegal fishing terus dijaga ketat oleh KKP.
”Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 2 Kapal Ikan Asing yang terdiri dari 1 KIA berbendera Filipina dan 1 KIA berbendera Taiwan. Kedua kapal itu ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Rabu (22/4/2020) dan saat ini sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Ahad (26/4/2020) dalam siaran pers yang diterima gopos.id.
Lebih lanjut Haeru menjelaskan penangkapan itu berawal dari perintah gerak kepada Kapal Pengawas Perikanan Orca 01. Yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan untuk mendeteksi lebih lanjut keberadaan dua KIA yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Setelah terdeteksi radar dan mendapatkan bukti visual, KP. Orca 01 kemudian segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan (HENRIKHAN) terhadap kedua kapal tersebut.
”Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap lebih dulu pada pukul 11:25 WITA. Kapal berbendera Filipina tersebut mengoperasikan alat penangkapan hand line dan diawaki oleh tujuh awak kapal berkewarganegaraan Filipina. FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap pada posisi koordinat 06°24.893′ LU – 127°46.387′ BT”, terang Tb Haeru.
Setelah berhasil melumpuhkan Kapal Ikan Asing berbendera Filipina, KP. Orca 01 kemudian melakukan pengejaran terhadap Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan.
“Kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada pukul 14:10 WITA. Kapal berbendera Taiwan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan long line diawaki sepuluh awak kapal. Yang terdiri dari satu orang berkewarganegaraan Taiwan dan sembilan orang berkewerganegaraan Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada posisi koordinat 05°59.840′ LU – 127°39.937′ BT.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin komando operasi menyampaikan kapal-kapal tersebut telah terdeteksi oleh air surveillance (pemantauan melalui udara). Yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Balapan Liar Usai Subuh, 10 Remaja di Batudaa Pantai Digiring ke Kantor Polisi
“Sekarang kita bergerak dengan sistem operasi yang efektif. Perintah gerak operasi diberikan setelah indikasi keberadaan dan kegiatan illegal fishing memang cukup kuat. Kita gunakan sistem pengawasan terpadu”, jelas Pung.
Namun demikian, Pung secara khusus cukup kaget dengan hadirnya kapal berbendera Taiwan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sudah cukup lama tidak mendeteksi dan menangkap kapal berbendera Taiwan di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Dengan penangkapan 2 KIA sebanyak 32 KIA ilegal telah ditangkap selama enam bulan kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 32 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan. (rls/adm-01/gopos)