No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bermodalkan Rp20 Ribu, Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Tetangganya

Muhajir by Muhajir
Rabu 19 Februari 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
362
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Kasus pencabulan di Gorontalo kembali terjadi. Kali ini seorang pria paruh baya berinisial AY warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo tega mencabuli anak dari tetangganya. Parahnya lagi, Kakek berusia 61 tahun itu sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun.

Mawar (nama samaran) kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya, akibat rasa sakit yang diderita dibagian tubuhnya. Dengan raut wajah marah keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Boalemo.

Dari informasi yang dirangkum gopos.id bahwa kejadian ini sudah terjadi dua kali. Kali pertama terjadi pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 WITA. Dimana AY melakukan melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar. AY lantas memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada Mawar agar aksinya itu tidak diberi tahu ke siap-siapa.

Baca Juga :  Cabuli Tiga Bocah, Pemuda Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Berlanjut di aksi kedua, pada esok harinya tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.30 WITA di tempat yang sama.

Saat itu Mawar dipanggil oleh AY untuk datang dan menjaga rumahnya. Setelah Mawar berada di rumah pelaku. Mawar dikunci dari luar oleh pelaku yang pergi untuk membeli rokok.

Kembali dari membeli rokok AY masuk kamar dan langsung mencium pipi korban, serta melakukan hal-hal lain selayaknya suami istri. Lagi-lagi, untuk menutupi aksi bejat pelaku, Mawar dibebrikan uang tutup mulut sebesar Rp 20ribu

Baca Juga :  Kronologis Lengkap ABG 14 Tahun di Gorontalo Sampai Dicabuli 19 Orang

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, SE membenarkan hal tersebut.

AKP Raidmun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga AY. Polisi menetapkan sang Opa sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” ujarnya. (muhajir/gopos)

Tags: PencabulanPerlindungan Anak
Previous Post

Sekda Bonebol: Pelayanan Publik Itu Gampang-Gampang Susah

Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.