No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bermodalkan Rp20 Ribu, Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Tetangganya

Muhajir by Muhajir
Rabu 19 Februari 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
362
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Kasus pencabulan di Gorontalo kembali terjadi. Kali ini seorang pria paruh baya berinisial AY warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo tega mencabuli anak dari tetangganya. Parahnya lagi, Kakek berusia 61 tahun itu sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun.

Mawar (nama samaran) kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya, akibat rasa sakit yang diderita dibagian tubuhnya. Dengan raut wajah marah keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Boalemo.

Dari informasi yang dirangkum gopos.id bahwa kejadian ini sudah terjadi dua kali. Kali pertama terjadi pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 WITA. Dimana AY melakukan melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar. AY lantas memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada Mawar agar aksinya itu tidak diberi tahu ke siap-siapa.

Baca Juga :  Bejat, Paman Tega Cabuli Ponakan Berusia 15 Tahun

Berlanjut di aksi kedua, pada esok harinya tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.30 WITA di tempat yang sama.

Saat itu Mawar dipanggil oleh AY untuk datang dan menjaga rumahnya. Setelah Mawar berada di rumah pelaku. Mawar dikunci dari luar oleh pelaku yang pergi untuk membeli rokok.

Kembali dari membeli rokok AY masuk kamar dan langsung mencium pipi korban, serta melakukan hal-hal lain selayaknya suami istri. Lagi-lagi, untuk menutupi aksi bejat pelaku, Mawar dibebrikan uang tutup mulut sebesar Rp 20ribu

Baca Juga :  Brigadir YS Resmi di PTDH Polda Gorontalo

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, SE membenarkan hal tersebut.

AKP Raidmun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga AY. Polisi menetapkan sang Opa sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” ujarnya. (muhajir/gopos)

Tags: PencabulanPerlindungan Anak
Previous Post

Sekda Bonebol: Pelayanan Publik Itu Gampang-Gampang Susah

Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Related Posts

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp81 Juta, Warga Pohuwato Ini Ditangkap di Morowali

Jumat 30 Mei 2025
Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

Jumat 30 Mei 2025
Dua Pemuda di Kabila Nyaris Jadi Korban Panah Wayer saat Main Rental PS
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Kabila Nyaris Jadi Korban Panah Wayer saat Main Rental PS

Kamis 29 Mei 2025
Ancam Mantan Pacar Pakai Badik, Polisi Juga Sita Panah Wayer
Hukum & Kriminal

Ancam Mantan Pacar Pakai Badik, Polisi Juga Sita Panah Wayer

Rabu 28 Mei 2025
Suami Tikam Istri di Randangan, Kapolsek: Niatnya Menakut-nakuti
Hukum & Kriminal

Suami Tikam Istri di Randangan, Kapolsek: Niatnya Menakut-nakuti

Selasa 27 Mei 2025
IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita
Headline

IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita

Selasa 27 Mei 2025
Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    Adhan Tinjau Lahan Pembangunan Perumahan ASN, PPPK dan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Pesisir Pantai Bone Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pemuda di Kabila Nyaris Jadi Korban Panah Wayer saat Main Rental PS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.