No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bermodalkan Rp20 Ribu, Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Tetangganya

Muhajir by Muhajir
Rabu 19 Februari 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
362
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Kasus pencabulan di Gorontalo kembali terjadi. Kali ini seorang pria paruh baya berinisial AY warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo tega mencabuli anak dari tetangganya. Parahnya lagi, Kakek berusia 61 tahun itu sudah dua kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada bocah perempuan yang baru berusia 11 tahun.

Mawar (nama samaran) kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada orang tuanya, akibat rasa sakit yang diderita dibagian tubuhnya. Dengan raut wajah marah keluarga kemudian melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Boalemo.

Dari informasi yang dirangkum gopos.id bahwa kejadian ini sudah terjadi dua kali. Kali pertama terjadi pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 WITA. Dimana AY melakukan melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar. AY lantas memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada Mawar agar aksinya itu tidak diberi tahu ke siap-siapa.

Baca Juga :  Banjir Terjang Boliyohuto, Tiga Desa Terendam

Berlanjut di aksi kedua, pada esok harinya tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.30 WITA di tempat yang sama.

Saat itu Mawar dipanggil oleh AY untuk datang dan menjaga rumahnya. Setelah Mawar berada di rumah pelaku. Mawar dikunci dari luar oleh pelaku yang pergi untuk membeli rokok.

Kembali dari membeli rokok AY masuk kamar dan langsung mencium pipi korban, serta melakukan hal-hal lain selayaknya suami istri. Lagi-lagi, untuk menutupi aksi bejat pelaku, Mawar dibebrikan uang tutup mulut sebesar Rp 20ribu

Baca Juga :  Polres Gorontalo Tangkap Dua Pria Terduga Pencabulan Gadis di Bawah Umur

Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, SE membenarkan hal tersebut.

AKP Raidmun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga AY. Polisi menetapkan sang Opa sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” ujarnya. (muhajir/gopos)

Tags: PencabulanPerlindungan Anak
Previous Post

Sekda Bonebol: Pelayanan Publik Itu Gampang-Gampang Susah

Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Related Posts

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Next Post

Gubernur Ajak Kejati Sama-sama Awasi Dana Desa di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! Operasi Patuh Otanaha 2025 Digelar Mulai Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kotamobagu Ajak Masyarakat untuk Tetap Jaga Semangat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNBITA Gorontalo Dorong Ketahanan Keluarga Lewat Partisipasi di Harganas ke-32

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.