GOPOS.ID, BONEBOL – Seorang warga berinisial MA (32) warga Kelurahan Limba U 2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, diamankan Tim Pos Gabungan TNI-Polri. MA diamankan petugas kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis cap tikus, Rabu (5/2/2020).
Penangkapan terhadap warga Kota Gorontalo itu, terjadi di Jl. Trans Sulawesi, Desa Moodulio, Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango. Berawal saat anggota pos pengamanan gabungan TNI-Polri, melakukan razia kenderaan yang keluar masuk di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sekitar pukul 22.00 WITA, datang sebuah mobil jenis Honda Brio dengan nomor Polisi DM 1624 AK, tujuan ke-Gorontalo. Oleh petugas kemudian menghentikan mobil tersebut.
Pada saat pemeriksaan, petugas temukan 4 botol miras jenis cap tikus berukuran 6000 mililiter. Kepada petugas MA berdalih bahwa miras tersebut hanya untuk dikonsumsi secara pribadai tidak untuk dijual.
“Untuk menindaklanjuti, barang bukti dan pelaku saat ini sudah di serahkan ke pihak kepolisian Polsek Bone Pante dan sudah di buatkan berita acara penyerahan,” ujar Maksud Danramil 1304-05/Bone Pante, Letda Inf Djen Maksud.
Ia menjelaskan kegiatan razia kenderaan berlangsung setiap hari di wilayah perbatasan antara Gorontalo dan Bolaang Mongondow selatan, untuk mencegah peredaran miras dan narkoba serta barang – barang selundupan dan terlarang masuk di wilayah Provinsi Gorontalo.
“Razia yang dilakukan aparat gabungan TNI-Polri tujuannya melakukan pencegahan peredaran miras yang sering masuk ke daerah Gorontalo melalui daerah perbatasan,” jelasnya.(isno/gopso)