GOPOS.ID, GORONTALO – Patroli rutin yang dilaksanakan Polsek Telaga kembali mengungkap masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gorontalo. Hal itu dibuktikan dengan penyitaan pulubah botol miras jenis cap tikus, Sabtu (30/11/2019).
Puluhan botol cap tikus itu diamankan dari salah seorang warga Desa Hutadaa, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, HL alias Haris (44). Penangkapan bermula ketika tim patroli Polsek Telaga mendapat informasi bila di wilayah Desa Hutadaa, sering terjadi praktek jual beli miras. Laporan itu ditindaklanjuti tim patroli dengan mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, tim patroli mendapati Haris sedang berada di tepi jalan. Haris yang mengendarai sepeda motor hendak membawa dua dus ke sebuah warung. Petugas lalu menanyakan isi dus tersebut.
Di hadapan polisi Haris mengaku bila isi dus adalah cap tikus sebanyak 28 botol. Cap tikus tersebut dikemas dalam botol bekas minuman air mineral berukuran 600 mililiter.
Rencananya minuman beralkohol itu akan disalurkan di beberapa warung dan cafe yang sudah memesan terlebih dahulu.
Kapolsek Telaga, Ipda Asnawi Makrun, SE menagatak bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin jajaran Polsek Telaga dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. Apalagi saat ini banyak kejadian selalu ditimbulkan akibat miras, maka sasaran dari patroli adalah menyisir sejumlah tempat yang menjual miras.
“Hasil patroli Polsek Telaga, telah diamankan miras jenis cap tikus sebanyak 28 botol dari seorang pemuda. Diduga minuman itu akan disalurkan dibenerpa tempat seperti warung dan cafe. Kami akan menindak tegas bagi siap saja yang kedapatan menjual atau mengedarkan barang beralkohol tersebut. Sebab itu adalah bentuk komitmen kami sebagai penegak hukum yang ada di wilayah Polsek Telaga,” jelas Asnawi Makrun. (Isno/gopos)