GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan sekaligus menahan tersangka ke lima HHN atas dugaan korupsi Pengadaan Command Centre Video Wall tahun 2022 senilai 5 Miliar Rupiah.
Sebelumnya total ada 4 tersangka dalam kasus tersebut yakni RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Provinsi Gorontalo, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD yang merupakan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal, MR selaku mantan Kepala Dinas Kominfo pada masa itu.
Saat ini kejaksaan tengah mendalami tersangka lain dari kasus tersebut. Salah satu yang disebut-sebut dalam kasus ini ialah keterlibatan mantan Pj (Penjabat) Sekda Provinsi Gorontalo saat itu yakni Syukri Botutihe.
Rafid Humolungo selaku Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejati Gorontalo menyatakan tersangka HHN diduga memerintahkan Syukri Botutihe untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 Miliar dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan.
“Itu masih kategori saksi (Syukri Botutihe) dalam perkara ini, kalau nanti ke depan ada alat bukti yang mendukung mungkin akan berbeda dan akan kita tindak lanjut aesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya diwawancarai dalam konferensi pers, Jumat 30-10-2026.
Kejati juga menyebut bila mana ada tersangka lain pihaknya akan melihat sejauh mana fakta dalam persidangan nanti.
“Untuk tersangkap lain kita tinggal menunggu fakta yang ada di pengadilan. Kalau terdapat fakta-fakta yang mengarah kepada kemudian kepada orang lain, kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (Putra/Gopos)








