No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 31 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tujuh hari Itu waktu yang sudah berlalu sejak santriwati kelas 7 Pondok Pesantren Hubulo, meninggal tenggelam di Sungai Longalo. Selama tujuh hari, pesantren belum menyampaikan satu pun penjelasan resmi kepada keluarga.  

Tim Kuasa Hukum Keluarga, Yudin Yunus, S.H., M.H, Warsito Kasim, S.H., M.H menyebut keluarga berhenti menunggu.

Melalui Tim Kuasa Hukum, keluarga resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Hubulo ke Polres Bone Bolango. Tuduhannya: dugaan kealpaan yang mengakibatkan matinya seorang anak. Laporan teregistrasi dengan nomor : STTLP/152/VI/2026/SPKT-RES BONBOL tertanggal 30 Oktober 2026 dengan Terlapor RM selaku Pimpinan Pondok.

ANB tidak sedang di rumah. Dia tinggal dan boarding di Pondok Pesantren. Ia berada dalam pengasuhan penuh pesantren berasrama. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, hari libur pesantren, korban keluar pondok bersama 51 santriwati lain. Tujuannya sungai di kawasan Wisata Botumotolioluwo, Desa Longalo, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga :  Bawa Narkoba ke Gorontalo, 4 Pemuda Sulteng Ditangkap Polisi

Fakta yang dihimpun keluarga

51 anak hanya diawasi 2 orang dewasa.

Area mandi sedalam 2 sampai 3 meter.

Korban tidak bisa berenang.

Tidak ada pelampung. Seorang santriwati harus mencari kayu untuk menolong.

Tidak ada pertolongan pertama yang memadai.

Evakuasi ke rumah sakit diduga tertunda karena menunggu pengelola wisata kembali dari sholat Jumat.

7 hari tanpa penjelasan resmi dari pesantren.

“Saya menitipkan anak saya hidup-hidup ke pesantren. Saya menerimanya kembali tanpa nyawa. Sampai hari ini, tidak ada penjelasan dari pesantren tentang apa yang terjadi pada anak saya,” kata ayah korban.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Yudin Yunus, S.H., M.H., menilai meninggalnya korban bukan musibah biasa. “Lima puluh satu anak dibawa ke sungai dalam dengan dua pendamping, tanpa satu pun alat keselamatan. Kami menduga kuat ada kelalaian serius. Resiko musibah ini diduga bisa diminimalisir,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap diam pesantren. “Pesantren berasrama memegang pengasuhan penuh atas santrinya. Kewajiban itu tidak berhenti di gerbang pondok. Lembaga yang dititipi anak-anak wajib menjelaskan, bukan diam.”

Baca Juga :  Sebanyak 35 Santri dan Guru Ponpes Hubulo Gorontalo Terpapar Covid

Pasal yang dilaporkan

Tim Kuasa Hukum menduga pihak pesantren melanggar KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):

Pasal 474 ayat (3) tentang kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain. Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Pasal 475 tentang pemberatan pidana sepertiga jika kealpaan terjadi dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi.

Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, sepanjang penyidikan menunjukkan keterlibatan badan hukum pengelola pesantren.

Keluarga siap menempuh seluruh mekanisme hukum baik Pidana maupun Perdata.

Pada hari kejadian, ayah korban menandatangani surat penolakan autopsi dalam kondisi duka yang berat. Keluarga siap menempuh segala mekanisme hukum baik pidana maupun perdata. (Putra/Gopos)

Tags: Dugaan KealpaanKeluarga SantriwatiPesantren HubuloPonpes Hubulo
Previous Post

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Next Post

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Terima Fee 1,1 M Pengadaan Command Centre Video Wall

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.