GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HHN mantan Penjabat Gubernur Gorontalo. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Command Centre Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo untuk Tahun Anggaran 2022.
Rafid Humolungo selaku Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejati Gorontalo menyampaikan proses penahanan ini berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 30 Oktober 2026 hingga 18 November 2026, dan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Kasus ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp 5 Miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk kegiatan pengadaan Command Centre Video Wall.Â
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebelum anggaran tersebut disetujui, terdapat serangkaian komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Tersangka dengan pihak-pihak terkait. Tersangka diduga telah memerintahkan SYUKRI JAYA BOTUTIHE selaku Sekretaris Daerah saat itu untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall sebesar Rp5 Miliar Rupiah dimasukkan ke dalam KUA-PPAS Perubahan, meskipun kegiatan tersebut tidak tertera dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode E-Purchasing (e-Katalog) oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan Kontrak Nomor: 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 yang ditandatangani pada 1 November 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.570.072.856,00.Â
Dari keterangan saksi-saksi, ahli, dan alat bukti yang telah disita, penyidik menemukan fakta hukum yang mencolok. Terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp1.770.358.583,00 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) untuk seluruh barang/item yang dibeli oleh PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.Â
“Penyidik juga menemukan dugaan pemberian fee atau uang kepada Tersangka HHN yang diduga mencapai Rp1.1 Miliar Uang tersebut diduga berasal dari selisih harga dan diperkirakan diberikan sekitar bulan Desember 2022,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat 30-10-2026. (Putra/Mg/Gopos)








