No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Klaim Kantongi Dua Alat Bukti dan Register Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 17 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Maruly menjelaskan tanggal 16 September 2026, penyidik menerima konfirmasi dari surat yang merupakan bagian dari pengumpulan bahan keterangan. Surat tersebut berasal dari Kementerian Kebudayaan yang menyatakan bahwa objek cagar budaya berupa kantor jawatan pos yang terletak di jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, terdaftar di Register Nasional Kementerian Kebudayaan.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Ditahan Terkait Kasus Gedung DPRD

Berdasarkan konfirmasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menguatkan informasi yang diperoleh, termasuk melibatkan tim pusdatin dari Kementerian Cagar Budaya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa objek tersebut memang terdaftar di Register Nasional.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan dengan melibatkan para ahli, baik dari bidang cagar budaya, kementerian, maupun ahli pidana. Langkah ini diambil untuk memperkuat keterangan-keterangan yang telah diperoleh sebelumnya oleh penyidik.

Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa meskipun mereka telah memiliki minimal dua alat bukti, pihaknya akan terus berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar dapat memperkuat kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengoptimalkan pengumpulan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Pemuda 17 tahun Diamankan Polisi

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruly menjelaskan bahwa objek yang terdaftar sebagai cagar budaya di Register Nasional Kementerian Kebudayaan harus diperlakukan dengan hati-hati. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat kepada Menteri Kebudayaan untuk memeriksa status bangunan tersebut.

Dalam proses ini, Polda Gorontalo juga menerima surat balasan dari kementerian yang berwenang. Surat tersebut memperkuat pernyataan mengenai status objek cagar budaya yang dimaksud.

“Bahwa bangunan rumah jawatan kantor pos Kota Gorontalo itu terregister di register nasional Kementerian Kebudayaan,” tandasnya.(Putra/Gopos)

Tags: Cagar BudayaDitreskrimsus Polda GorontaloEks Rumah Jawatan Kantor PosPerkara Eks Rumah JawatanPolda Gorontalo
Previous Post

Dua tahun Kemenbud: Menjaga dan Mengembangkan Napas Peradaban

Next Post

Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwewenang Cabut SK Status Cagar Budaya

Related Posts

Hukum & Kriminal

25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

Jumat 16 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Next Post

Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwewenang Cabut SK Status Cagar Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • 25 Saksi Diperiksa, Perkara Dugaan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Terus Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Kekuasaan dan Politik Bencana Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegaskan Pemerintah Berwewenang Cabut SK Status Cagar Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Gelar FGD Penyesuaian Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar: Ratu Zamzam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.