GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo saat ini terus menangani kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembongkaran bangunan eks Rumah Jabatan Kantor Pos dan Telegraf.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait pentingnya pelestarian situs-situs bersejarah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berlandaskan pada laporan polisi yang diterima pada tanggal 27 Agustus 2026, dengan nomor LP/B/356/VI/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA GORONTALO, yang dilaporkan oleh Andri WP Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan GorontaloÂ
Menurut kronologi yang ada, pembongkaran bangunan tersebut terjadi pada tanggal 15 Juni 2026. Tindakan ini memicu laporan pengaduan dari masyarakat yang khawatir akan kerusakan pada cagar budaya. Pada tanggal 20 Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan tersebut dan langsung melakukan langkah-langkah investigasi, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta ahli di bidang cagar budaya.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 25 orang saksi. Selain itu, mereka juga telah mengumpulkan alat bukti yang terdiri dari berbagai barang yang berkaitan dengan bangunan tersebut, termasuk satu bilah papan lantai, satu ujung kayu balok tiang bangunan, dua pecahan batu tiang pondasi, dan satu serpihan batu bata tangga.Â
Koordinasi dengan jaksa penuntut umum juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya yang ada di Indonesia. Banyak pihak berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap cagar budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya. (Putra/Gopos)








