GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo, AP menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tidak menahan bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. AP mengungkapkan rasa syukurnya bahwa Kejati telah menangani kasus tersebut, namun ia merasa tidak adil karena bendahara yang seharusnya bertanggung jawab tidak ditahan. Menurut informasi yang diterimanya, bendahara tersebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang di dalam Kejati.
AP menegaskan bahwa penahanan hanya dilakukan terhadap ketua dan sekretaris KONI, sementara bendahara tetap bebas. “Kami kecewa karena bendahara tidak ditahan, padahal dia terlibat dalam pengeluaran anggaran,” ujarnya saat digiring oleh Tim Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat 21-8-2026.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, memberikan klarifikasi terkait pernyataan AP. Ia menjelaskan bahwa meskipun bendahara terlibat dalam organisasi dan pengeluaran anggaran, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menuntutnya secara hukum. “Dari fakta yang kami temukan, pertanggungjawaban ada pada empat orang ini. Namun, kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Humolungo.
Rafid juga menambahkan bahwa pihaknya menggunakan pasal-pasal terbaru dalam KUHP, yaitu pasal 603 dan 604, untuk menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Putra/Gopos)








