No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 21 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris KONI Provinsi Gorontalo, AP menyatakan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang tidak menahan bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. AP mengungkapkan rasa syukurnya bahwa Kejati telah menangani kasus tersebut, namun ia merasa tidak adil karena bendahara yang seharusnya bertanggung jawab tidak ditahan. Menurut informasi yang diterimanya, bendahara tersebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang di dalam Kejati.

AP menegaskan bahwa penahanan hanya dilakukan terhadap ketua dan sekretaris KONI, sementara bendahara tetap bebas. “Kami kecewa karena bendahara tidak ditahan, padahal dia terlibat dalam pengeluaran anggaran,” ujarnya saat digiring oleh Tim Pidana Khusu Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat 21-8-2026.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Sita Ratusan Liter Cap Tikus di Marisa

Di sisi lain, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, memberikan klarifikasi terkait pernyataan AP. Ia menjelaskan bahwa meskipun bendahara terlibat dalam organisasi dan pengeluaran anggaran, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang cukup untuk menuntutnya secara hukum. “Dari fakta yang kami temukan, pertanggungjawaban ada pada empat orang ini. Namun, kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Humolungo.

Rafid juga menambahkan bahwa pihaknya menggunakan pasal-pasal terbaru dalam KUHP, yaitu pasal 603 dan 604, untuk menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Empat Tahun DPO, Kejati Gorontalo Ciduk Terpidana Kasus Ilegal Logging
Tags: Dana Hibah KONIDana Hibah KONI 2024Kejaksaan Tinggi GorontaloKejati GorontaloKONI Gorontalo
Previous Post

AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026

Next Post

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua KONI Provinsi Gorontalo Datangi Kejati, Pemeriksaan Kasus KONI Kembali Bergulir

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post
Bea Cukai Jember musnahkan Rokok Ilegal

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Batang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.