No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Urus Merek dan Desain Industri Ditarget Rampung Paling Lama 4 Bulan

Hasan by Hasan
Kamis 1 Oktober 2026
in Menyapa Nusantara
0
Ilustrasi permohonan merek. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

Ilustrasi permohonan merek. (ANTARA/HO-DJKI Kemenkum RI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Ada angin segar buat para pelaku usaha, kreator, dan pebisnis yang mau mendaftarkan karya serta identitas produknya. Mulai Kamis (1/10/2026), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memberlakukan terobosan anyar. Permohonan merek dan desain industri ditargetkan rampung maksimal empat bulan.

Langkah ini bukan sekadar pangkas birokrasi biasa. Ini adalah babak baru transformasi pelayanan publik yang digeber habis-habisan agar proses hukum kekayaan intelektual (KI) tidak lagi jalan di tempat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

Dengan demikian, kata dia, percepatan layanan merupakan bentuk komitmen DJKI untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia menegaskan terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran merek dan desain industri semakin cepat, namun tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Baca Juga :  Infografik: Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Untuk layanan merek, Hermansyah menjelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.

Selanjutnya mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.

Memasuki 1 Oktober 2026, dia menuturkan target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Sementara itu pada layanan desain industri, ia mengatakan percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan.

“Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan,” tutur Hermansyah.

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan desain industri dalam waktu lima bulan.

Dia menyebutkan kebijakan itu kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Baca Juga :  Meraih Kemenangan Melawan Pandemi COVID-19

Hermansyah menekankan percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan.

Ia menilai peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan,” ucap dia.

Namun untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, katanya, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi UU Merek dan UU  Desain Industri.

Dia berpendapat penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.

Dengan begitu, dia melanjutkan, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas.

Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.(Antara/gopos)

Tags: Hak MerekMenyapa Nusantara
Previous Post

Pertamina dan Kejati Gorontalo Perkuat Kerja Sama

Next Post

Layanan JKN Makin Praktis, Warga Jember Rasakan Manfaat Sistem Digital BPJS Kesehatan

Related Posts

Menyapa Nusantara

Infografik: Respons Cepat Indonesia Atasi Influenza A dan B

Senin 5 Oktober 2026
Menyapa Nusantara

Kesiapan Rupiah Memasuki Era Digital Currency

Sabtu 3 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersiap mengikuti makan siang bersama siswa dan orang tuanya saat melakukan peninjauan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kekayaan negara harus dijaga untuk memastikan masyarakat dapat hidup dengan layak dan sejahtera, salah satunya lewat jalur pendidikan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/agr
Menyapa Nusantara

Sekolah Rakyat: Jalan Baru Anak Negeri Menuju Harapan

Jumat 2 Oktober 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Menyapa Nusantara

Wamendagri: Sistem Pengaduan Publik Harus Jadi Evaluasi Kebijakan

Rabu 30 September 2026
Suasana pendampingan dan penjangkauan oleh petugas DP3APPKB Surabaya terhadap anak yang dilaporkan diajak mengamen hingga malam hari, Selasa (29/9/2026). Pemkot memastikan pemenuhan hak anak serta menawarkan pelatihan keterampilan bagi orang tua sebagai solusi alternatif penghidupan keluarga. (ANTARA FOTO/HO-Diskominfo Surabaya)
Menyapa Nusantara

RUU Perlindungan Anak Jalanan: Belajar dari Kasus Surabaya

Rabu 30 September 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat menerima audiensi sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Menyapa Nusantara

DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Selasa 29 September 2026
Next Post

Layanan JKN Makin Praktis, Warga Jember Rasakan Manfaat Sistem Digital BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • KKP dan Kemedagri Beri Masukan Ranpergub Pengelolaan Gurita Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pamen dan Pama Polda Gorontalo Dimutasi, Berikut Daftarnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang: Eks Kasatgas MBG Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Gorontalo Konsultasi Evaluasi Perubahan APBD Kabupaten Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.