No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tetapkan Jefry Taha Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 14 September 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO KOTA – Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan tersangka pria yang mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter RS Sitti Khadijah Kota Gorontalo. Pria tersebut ialah Jefry Taha, terduga pelaku penganiayaan terhadap Dokter RS Sitti Khadijah, Muhamad Rifki Hulalata.

Ipda Aristia Gani, SH, Kasubsi Penmas Si Humas Polresta Gorontalo Kota menyampaikan kronologis kejadian yang dilakukan tersangka Sabtu 12 September 2026, sekitar pukul 00.20 WIB, di Rumah Sakit Sitti Hadijah yang beralamat di Kelurahan Heledula Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kejadiannya berawal ketika salah satu dokter mendengar keributan di area rumah sakit.

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Perkuat Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Setelah keluar untuk menyelidiki, dokter Rifki menghadapi situasi yang kurang mengenakkan dimana tersangka mulai mengamuk. Dalam peristiwa tersebut, dokter mengalami serangan fisik, ia didorong, diremas, dan bahkan dicakar oleh tersangka. Usai kejadian pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan memanggil tersangka untuk memberikan keterangan. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, termasuk bukti fisik dan keterangan dari saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.

“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 466 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 470 huruf A mengenai tindak pidana terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya, serta Pasal 449 ayat 1 tentang pengancaman,” ujarnya diwawancarai, Senin 14-9-2026.

Baca Juga :  Kasus Tambang Emas Dengilo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara selama 3 tahun. Tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 13 September hingga 2 Oktober 2026, selama 20 hari. Menurut keterangan saksi, terdapat indikasi bahwa tersangka mungkin berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Motif dari tindakan kekerasan ini diduga berkaitan dengan ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan yang diterima oleh keluarganya di rumah sakit. (Putra/Gopos)

Tags: Jefry TahaPelaku Dugaan PenganiayaanPenganiayaan DokterPengrusakan RS Sitti KhadijahPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Rekonfigurasi SPBU, Tambah Layanan Pertalite di Makassar dan Sekitarnya

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)

    Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Jefry Taha Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKAD Gorontalo Pastikan Anggaran PPPK Tahun 2027 Terakomodir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.