No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Tambang Emas Dengilo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato

Hasan by Hasan
Minggu 17 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Pelimpahan berkas perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Dengilo, Pohuwato ke Kejari Pohuwato

Pelimpahan berkas perkara dugaan penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Dengilo, Pohuwato ke Kejari Pohuwato

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan perkara penambangan emas tanpa izin menggunakan alat ekskavator di wilayah tambang emas tradisional Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tuntas sudah. Sejalan hal itu, perkara yang menyeret AK alias Ayub sebagai tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Jumat (15/7/2022).

Pelimpahan perkara AK setelah dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Nomor : B-1187/P.5.1/Eku.1/2022, tanggal 14 Juli 2022 tentang penyelidikan perkara. Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menindaklanjutinya dengan Tahap II, dengan menyerahkan tersangka AK beserta barang bukti, antara lain dua unit alat berat, tiga unit dompeng, delapan buah pipa paralon, satu buah pompa pasir, satu buah selang spiral, dan setengah karung material hasil pertambangan.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Dukung Inhouse Training Program Sekolah Penggerak 2022 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan AK diduga telah melakukan Peti dengan menggunakan alat berat eksavator, berada di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. 

“Tersangka dijerat dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama  lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (16/07/2022)

Wahyu mengatakan, AK sempat ditetapkan sebagai DPO setelah ditetapkan tersangka karena menghilang tanpa diketahui keberadaannya.

Baca Juga :  Partai Non Parlemen Nyatakan Sikap Dukung Nelson-Hendra di Pilkada Kab. Gorontalo

“Setelah penyidik ditreskrimsus keluarkan status DPO kepada AK pada tanggal 12 Mei 2022, beberapa hari kemudian penyidik memperoleh informasi keberadaan AK di kompleks RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo. Tim mengajak aparat Kelurahan Dembe Jaya, mendatangi rumah tersebut sekaligus memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap AK, kemudian tersangka langsung dilakukan  penahanan sejak tanggal 18 Mei 2022,” urasi Kombes Pol. Wahyu.(Yusuf/Gopos)

Tags: GorontaloPohuwatoTambang Emas Dengilo
Previous Post

Diskominfo Gorut Dorong Program Gorut Digital Village

Next Post

Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Related Posts

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Sabtu 27 Juni 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede
Hukum & Kriminal

Tilap Dana Nasabah Rp.1 Miliar, Oknum Mantri BRI Pohuwato Masuk Bui

Jumat 26 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Resmob Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Terduga Pelaku Penganiayaan

Kamis 25 Juni 2026
Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Next Post
Marten Taha saat bertatap muka dengan masyarakat di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Boalemo, Sabtu (17/7/2022).

Doakan Marten Taha Jadi Gubernur, Warga Bendungan Titip Harapan Sektor Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.