GOPOS.ID, GORONTALO — Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua anak di wilayah hukum Kota Gorontalo memasuki babak baru. Upaya diversi yang sebelumnya ditempuh penyidik tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak korban dan pihak terlapor.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) selanjutnya bersiap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menjalani proses penelitian lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan korban anak berinisial FAL dan terduga pelaku anak berinisial SFL. Terduga pelaku diketahui merupakan anak dari seorang anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah hukum Kota Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan balok kayu hingga kehilangan kesadaran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama dua hari.
Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap perkara tersebut.
Namun, karena perkara melibatkan anak, proses penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam sistem peradilan anak, penyidik berkewajiban mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme diversi apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Diversi Tidak Mencapai Kesepakatan
Upaya diversi telah dilakukan oleh penyidik untuk mempertemukan kepentingan pihak korban dan pihak terlapor. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam proses diversi, penyidik kemudian melanjutkan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan tahap pertama (Tahap I) kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut,” demikian keterangan tertulis tersebut.
Hak Anak Tetap Menjadi Perhatian
Meski perkara berlanjut ke proses hukum formal, penanganan kasus tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya memperhatikan kepentingan korban, tetapi juga memastikan hak-hak anak yang menjadi terduga pelaku tetap terpenuhi.
Prinsip tersebut menjadi penting karena kedua pihak yang terlibat merupakan anak. Perlindungan terhadap korban harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilimpahkannya berkas ke kejaksaan, penanganan perkara kini memasuki tahap berikutnya. Jaksa nantinya akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Putra/Gopos)








