No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 12 September 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta dugaan tindakan intimidatif terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo tidak dibiarkan berlarut.

Dugaan tersebut terjadi ketika seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, Joker Taha, datang ke rumah sakit untuk meminta pelayanan terkait seorang pasien. Dalam prosesnya, yang bersangkutan diduga memarahi dan melakukan intimidasi terhadap dokter maupun tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas pelayanan.

Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Ferry Apantu, menyayangkan apabila identitas wartawan digunakan untuk menekan atau memperoleh perlakuan khusus dalam pelayanan publik.

Menurut Ferry, profesi wartawan memiliki aturan dan etika yang harus dijunjung tinggi. Identitas sebagai wartawan tidak memberikan seseorang kewenangan untuk bersikap arogan, apalagi melakukan intimidasi terhadap profesi lain.

“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Ferry.

Tidak Tercatat di PWI

Ferry juga memastikan bahwa berdasarkan data organisasi, Joker Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Gorontalo.

Selain itu, Ferry menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran terkait status kompetensi yang bersangkutan dan menyatakan bahwa nama tersebut belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi wartawan melalui lembaga uji yang ditetapkan Dewan Pers.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa tidak terdaftarnya seseorang sebagai anggota PWI tidak serta-merta menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sebagai wartawan.

Baca Juga :  SPPG Polda Gorontalo Resmi Beroperasi dengan Target 3000 Penerima Manfaat

Sebab, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, yang juga harus dilihat adalah apakah aktivitas yang dilakukan benar-benar merupakan kegiatan jurnalistik dan dilaksanakan secara profesional.

“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegasnya.

Dewan Pers Ingatkan Independensi dan Profesionalitas

PWI Gorontalo juga mengingatkan adanya Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugas jurnalistik secara independen dan profesional. Wartawan juga harus menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Prinsip tersebut berkaitan dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik, antara lain kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta menjalankan tugas secara profesional.

Menurut Ferry, prinsip profesionalitas tersebut harus menjadi pegangan setiap orang yang menjalankan kerja jurnalistik.

Wartawan, kata dia, memiliki kebebasan untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara jurnalistik dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengintimidasi narasumber, tenaga kesehatan, pejabat publik maupun masyarakat.

PWI Minta RS Tempuh Langkah Hukum

Atas dugaan tindakan tersebut, Ferry meminta manajemen RS Sitti Khadijah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas dan tidak ragu menggunakan jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Baca Juga :  Gorontalo Potensi Besar Kembangkan Musik Jazz di Indonesia Timur

Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Ferry.

Ia menilai langkah hukum tidak dapat dipandang sebagai bentuk pembungkaman pers. Sebaliknya, proses hukum diperlukan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan di luar aktivitas jurnalistik.

Jaga Marwah Pers

Ferry menegaskan PWI tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Menurut dia, wartawan memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi karena menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Karena itu, perilaku yang mengatasnamakan profesi wartawan tetapi dilakukan dengan cara intimidatif justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PWI Gorontalo berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menjaga hubungan antarpofesi sekaligus memastikan bahwa kebebasan pers tetap berjalan dalam koridor etika, profesionalitas dan hukum. (*)

Tags: PWIRS Siti HadijahWartawanWartawan Ngamuk
Previous Post

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah

Next Post

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Related Posts

Gorontalo

Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

Minggu 1 November 2026
Gorontalo

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Bersama Ombudsman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik 

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

PT Gorontalo Minerals Hargai Aspirasi Masyarakat, Namun Kecam Aksi Anarkis

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-55 Korpri

Jumat 30 Oktober 2026
Gorontalo

Dugaan Asusila Anak di Gorontalo, Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.