GOPOS.ID, GORONTALO UTARA — Bulan Agustus menjadi momen krusial bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, di mana Kabupaten Gorontalo Utara ditetapkan sebagai pusat operasi gabungan bersama instansi pemerintah dalam Tim Pengawasan Orang Asing. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang beraktivitas di daerah pesisir mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Dengan perkembangan investasi yang meningkat pesat di Kabupaten Gorontalo Utara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya mendukung peningkatan investasi melalui Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026. “Peningkatan investasi membuka celah bagi pelanggaran keimigrasian, sehingga operasi gabungan ini menjadi sinergi antar lembaga pemerintah untuk menjaga investasi yang kondusif,” ungkap Josua Pahala Martua, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menerapkan tindakan preventif untuk menjaga stabilitas investasi asing. Tim gabungan melakukan pemeriksaan di berbagai titik strategis, termasuk area industri, proyek, dan pusat bisnis, untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian dan izin kerja tenaga kerja asing.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan profesionalisme dan humanisme, tanpa mengganggu iklim investasi yang sedang berkembang. Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan bahwa operasi pengawasan bertujuan untuk menciptakan efek pencegahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan koordinasi yang baik, operasi pengawasan kali ini berjalan tertib dan lancar. Komitmen bersama dari seluruh unsur instansi pemerintah menunjukkan betapa solidnya pengawasan di Kabupaten Gorontalo Utara, memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan investasi di daerah tersebut. (Putra/Gopos)








