GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di lokasi Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada hari Selasa, 25 Agustus 2026.
Pemeriksaan ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama delapan anggota Ditreskrimsus lainnya yang langsung terjun ke lokasi untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pekerja tambang, kepala partai atau kelompok kerja, hingga pengawas lokasi.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berperan penting dalam kegiatan pertambangan, termasuk sebagai kepala partai, pekerja tambang, dan Kepala Desa Karya Baru.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa kegiatan pertambangan emas di lokasi tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau partai, masing-masing dengan pemodal yang berbeda. Aktivitas ini memanfaatkan mesin dompeng, mesin alkon, serta peralatan tambang tradisional lainnya,” ungkap Maruly.
Informasi yang diperoleh dari keterangan para saksi menunjukkan bahwa hasil tambang tersebut dijual kepada pihak penadah di lokasi sebelum dibagikan kepada para pekerja secara tunai. Menariknya, seluruh saksi yang diperiksa mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi seperti IUP, IUPK, maupun IPR untuk kegiatan pertambangan tersebut.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit mesin dompeng dari berbagai merek beserta kelengkapannya, termasuk keong, karpet, selang gabah, selang penembak, dan pipa cabang pemisah air, yang merupakan milik masing-masing pekerja yang diperiksa.
Maruly menambahkan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan aman dan kooperatif, tanpa ada perlawanan atau upaya menghalangi dari masyarakat maupun pihak-pihak yang diperiksa. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan dukungan dari masyarakat terhadap upaya penegakan hukum.
Sebagai langkah lanjutan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo berencana untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal atau pelaku usaha dalam kegiatan ini. Langkah ini diharapkan dapat melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses hukum selanjutnya. (Putra/Gopos)








