GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan. Pelaksanaan tahap 2 berlangsung di Kejari Bone Bolango, Kamis (6-8-2026).Â
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rizky Putradinata, S.H., M.H. menegaskan proses tahap dua dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tersangka berinisial AM resmi dilaksanakan.
Rizky bilang, proses ini mencakup penerimaan tanggung jawab tersangka serta barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik dari Polda Gorontalo.
“Tersangka AM diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 6A, 6B, atau 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),”ujarnya diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan, tahap 2 ini merupakan bentuk pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum.Â
“Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam waktu dekat setelah semua administrasi yang diperlukan disiapkan, ” jelas Risky.Â
Rizky menegaskan, jika sebelumnya AM tidak ditahan saat penyidikan, namun dalam tahap 2 ini pihak kejaksaan mengambil keputusan untuk menahan tersangka AM di Rumah Tahanan Kelas 2A Gorontalo.Â
“Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 6 Agustus 2026 hingga sekitar tanggal 25 Agustus 2026, guna kelanjutan proses hukum lebih lanjut, ” ucap dia.Â
“Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp300 Juta Rupiah namun akan menyesuaikan dengan kategori tertentu, ” tutup dia. (Putra/Gopos)Â








