No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Bone Bolango Tahan Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 6 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan. Pelaksanaan tahap 2 berlangsung di Kejari Bone Bolango, Kamis (6-8-2026). 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rizky Putradinata, S.H., M.H. menegaskan proses tahap dua dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tersangka berinisial AM resmi dilaksanakan.

Rizky bilang, proses ini mencakup penerimaan tanggung jawab tersangka serta barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik dari Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Malam Tadi, Lahan di Kabupaten Gorontalo Terbakar

“Tersangka AM diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 6A, 6B, atau 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),”ujarnya diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, tahap 2 ini merupakan bentuk pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. 

“Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam waktu dekat setelah semua administrasi yang diperlukan disiapkan, ” jelas Risky. 

Rizky menegaskan, jika sebelumnya AM tidak ditahan saat penyidikan, namun dalam tahap 2 ini pihak kejaksaan mengambil keputusan untuk menahan tersangka AM di Rumah Tahanan Kelas 2A Gorontalo. 

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Kebakaran Lahan di Boalemo

“Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 6 Agustus 2026 hingga sekitar tanggal 25 Agustus 2026, guna kelanjutan proses hukum lebih lanjut, ” ucap dia. 

“Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp300 Juta Rupiah namun akan menyesuaikan dengan kategori tertentu, ” tutup dia. (Putra/Gopos) 

Tags: Aksel MopanggaDugaan PersetubuhanEks Anggota PolriKasi Intel Kejari Bone BolangoKejaksaan Negeri Bone BolangoKejari Bone BolangoMantan Anggota Polri
Previous Post

71 Galon Solar Bersubsidi Disita di Marisa, Diduga Milik Oknum Polisi di Gorontalo

Next Post

Meriahnya Kegiatan Perkajum dan Peresmian PKBM Elang Lapuan Gorontalo

Related Posts

Dua kelompok pemuda saat diamankan di Polres Pohuwato. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Satu Remaja Tewas Usai Perkelahian Kelompok Pemuda di Pantai Libuo Paguat

Minggu 20 September 2026
Hukum & Kriminal

Dua Kontainer Batu Hitam Diselundupkan Lewat Jalur Laut Rute Gorontalo-Tanjung Priok

Minggu 20 September 2026
Hukum & Kriminal

Dua Mahasiswa Buol Diciduk Polisi Usai Lecehkan Mahasiswi di Kos-kosan

Sabtu 19 September 2026
Hukum & Kriminal

Barang Terlarang Ditemukan saat Razia di Lapas Kelas IIA Gorontalo

Jumat 18 September 2026
Hukum & Kriminal

Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

Kamis 17 September 2026
Ilustrasi SPPG.
Hukum & Kriminal

Eks Karyawan Polisikan Oknum Kepala SPPG di Boalemo Terkait Pelecehan Seksual

Rabu 16 September 2026
Next Post

Meriahnya Kegiatan Perkajum dan Peresmian PKBM Elang Lapuan Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Para Karyawan Merdeka Copper Gold saat merayakan HUT ke 14, (Istimewa)

    Produksi Perdana Pani Gold Mine Tandai Babak Baru Perjalanan Grup Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Gorontalo Terancam 12 Tahun Penjara, Gegara Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Remaja Tewas Usai Perkelahian Kelompok Pemuda di Pantai Libuo Paguat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kontainer Batu Hitam Diselundupkan Lewat Jalur Laut Rute Gorontalo-Tanjung Priok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Buol Diciduk Polisi Usai Lecehkan Mahasiswi di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.