No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Alexa by Alexa
Selasa 21 Juli 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Command Center di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo tahun 2022.

Mereka masing-masing inisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Provinsi Gorontalo, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD yang merupakan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan oleh lembaga Adhyaksa itu, Senin malam (20/7/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Diskominfo Provinsi Gorontalo sebelumnya memiliki anggaran sebesar Rp5 Miliar untuk tahun 2022.

Baca Juga :  Hamim Mangkir Panggilan Kejaksaan, Alasan Sakit

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, diduga para tersangka melakukan penganggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, pengkondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis barang serta kemahalan harga. 

“Sebanyak lebih dari 20 saksi dan tiga orang ahli telah dimintai keterangan dan barang bukti berupa dokumen juga telah dikumpulkan,” ujar Ahmad Hajar Zunaidi yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar.

ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal dan HD yang merupakan Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal.

Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi Command Center di Diskominfo Provinsi Gorontalo berkisar Rp1,3 miliar.

“Dampak dari tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kebocoran anggaran yang sangat signifikan, dengan sekitar 1,3 miliar rupiah yang dinikmati oleh beberapa pihak,” terang Aspidsus.

Baca Juga :  Sehari, 1.104 Warga Ikut Vaksinasi di Kejati Gorontalo

Akibat perbuatan melawan hukum ini, para tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai 20 tahun penjara.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ahmad Hajar Zunaidi.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa mendatang, serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kepentingan masyarakat.(Putra/Gopos)

Tags: Command CenterKasus KorupsiKejati Gorontalo
Previous Post

Homecare Jember Andalkan Telemedicine, Ribuan Nakes Siaga Layani Warga 24 Jam

Next Post

LPSK Permudah Pengajuan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Layanan Daring

Related Posts

Gorontalo

Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

Minggu 1 November 2026
Gorontalo

Bulog Sisir Jalur Distribusi Beras SPHP, Harga di Gorontalo Masih Terkendali

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Bersama Ombudsman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Dorong Penguatan Pelayanan Publik 

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

PT Gorontalo Minerals Hargai Aspirasi Masyarakat, Namun Kecam Aksi Anarkis

Sabtu 31 Oktober 2026
Gorontalo

Gorontalo Matangkan Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT ke-55 Korpri

Jumat 30 Oktober 2026
Gorontalo

Dugaan Asusila Anak di Gorontalo, Perlindungan Korban Jadi Sorotan

Jumat 30 Oktober 2026
Next Post

LPSK Permudah Pengajuan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Layanan Daring

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Karyawan PT GM saat Demo Penambang: Dikejar, Barang Berharga Hilang 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.