No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 30 Juni 2026
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal ini disampaikan oleh Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Terdakwa, Nadim Anwar Mekarim, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara pidana, terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam putusan.

Dalam sidang tersebut, hakim mempertimbangkan berbagai pasal yang relevan, termasuk pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah mengalami beberapa perubahan. 

Pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsider, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga :  KPU: 63 Bakal Calon Peserta Pilkada 2020 Terinfeksi Covid-19

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa, serta denda sebesar 1 miliar rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. 

“Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut,” ucapnya.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 809.597.125 Miliar rupiah. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak ada harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Penerimaan CPNS Bakal Dibuka November 2019

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim menetapkan bahwa masa tahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa tahanan rumah akan dihitung sepertiga sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengadilan juga memutuskan untuk tetap menahan terdakwa selama proses hukum berlangsung. 

Barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa.

Dalam putusan tersebut, hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar tujuh ribu lima ratus rupiah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum di masyarakat. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus KorupsiKorupsiNadiem MakarimPengadaan Chromebook
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Rutan, Dinkes Jalin Kerja Sama

Next Post

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Bupati Jember Muhammad Fawait

Bunga Desaku di Sumberjambe, Gus Fawait Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Disertai Peningkatan Mutu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.