GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan menjalin kerja sama dengan Rutan Kelas IIB Kotamobagu dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, di ruang kerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yuliyanta, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr. Wahdania Mantang. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan di lingkungan rumah tahanan yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran penyakit menular.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan bersinergi dalam pelaksanaan skrining dan pemeriksaan kesehatan secara rutin, khususnya bagi warga binaan yang terindikasi menderita tuberkulosis (TBC) maupun penyakit menular lainnya. Selain itu, akan dilakukan penanganan medis secara cepat, tepat, dan terpadu, disertai pemantauan berkelanjutan terhadap proses pengobatan hingga pasien dinyatakan sembuh.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Aris Yuliyanta, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan layanan kesehatan bagi warga binaan berjalan optimal, sekaligus mencegah penyebaran penyakit di dalam maupun di luar lingkungan rutan.
“Kami ingin proses deteksi dini hingga pengobatan berjalan lancar. Ini bentuk komitmen bersama agar derajat kesehatan warga binaan terjaga dan mencegah penyebaran penyakit ke lingkungan sekitar,” ujar Aris Yuliyanta.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan koordinasi antara Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu semakin kuat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sehingga hak warga binaan untuk memperoleh layanan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal. (Joe/Gopos)








