No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terdakwa Kasus ITE di Gorontalo Diganjar 10 Bulan Penjara

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 27 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Denada Angeling Putri Hiola alias Nadha dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (27/6/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menimbulkan rasa takut kepada korban.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Perkara tersebut diputus berdasarkan ketentuan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Tim Piranha Polres Gorut Tangkap Pelaku Pencurian Iphone 11

Dalam pertimbangannya, hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para pihak.

Majelis menilai pengiriman informasi elektronik yang memuat ancaman merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum karena dapat mengganggu rasa aman dan ketenangan pihak yang menjadi sasaran.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan sikap hukum terhadap putusan tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan majelis hakim.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum korban SD yang didampingi Mila Karmila menyatakan putusan hakim telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Menurutnya, selama proses perkara berjalan, korban mengalami dampak psikologis yang cukup panjang akibat perbuatan terdakwa.

Baca Juga :  Pengamat Hukum: Status Tersangka Tidak Membatasi Hak-haknya

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Derita psikis dan ketidaknyamanan yang dialami korban SD atas perbuatan terdakwa telah merugikan korban dan keluarga bertahun-tahun,” ujar kuasa hukum korban.

Ia mengatakan, putusan tersebut membuat korban merasa lebih tenang karena perkara yang dijalani telah memperoleh kepastian hukum.

“Atas putusan hakim tersebut membuat klien kami SD merasa tenang dan telah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap perbuatan seperti ini tidak akan terulang lagi,” katanya.

Dengan demikian, hingga sidang ditutup belum ada pernyataan final terkait penerimaan putusan maupun pengajuan upaya hukum lanjutan.(rls/gopos)

Tags: kasus ancaman elektronikPengadilan Negeri Kota GorontaloPN Kota Gorontaloterdakwa kasus ITE Gorontalovonis kasus ITE Gorontalo
Previous Post

Bupati Boalemo Tekankan Penguatan Peta Jalan Kependudukan untuk Sinkronisasi Program OPD

Next Post

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post

Vonis 10 Bulan Nada Hiola Tuai Sorotan, Pihak Terdakwa Soroti Rasa Keadilan dan Nasib Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.