No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengamat Hukum: Status Tersangka Tidak Membatasi Hak-haknya

Admin by Admin
Jumat 17 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
10
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan seseorang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi atau hilang. Termasuk dalam konteks pengangkatan pejabat Eselon II di Provinsi Gorontalo.

Pendapat itu dikemukakan salah satu pengamat hukum Gorontalo, Jupri, SH, MH disela-sela aktivitas. Hal ini seiring munculnya pandangan salah satu LSM di Gorontalo terkait pelantikan pejabat dilingkup pemerintah Provinsi Gorontalo.

Menurut Jufri bahwa yang menjadi dasar pertama, asas praduga tidak bersalah (presumption of Innocence) haruslah dihormati. Sejalan dengan penjelasan umum butir 3c KUHAP yang menegaskan ‘setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kondisi ini jelas berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry. Kedua, sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Dimana pembatasan akan hak-hak setiap warga negara hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2).

Baca Juga :  Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai

Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Tilep Duit Orang Rp13 Juta

Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

“Ketiga, harus kita pahami bahwasanya jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat sebagai pejabat Eselon II tersebut tidak menjalani masa penahanan oleh aparat penegak hukum. Maka menurut hemat saya tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan,” kata pria yang juga dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo.

Aktivis Komunitas Rumah Integritas ini menjelaskan secara detail bahwa untuk mengatakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengganggu kerja-kerja pemerintah. Hanya merupakan sebuah asumsi, bukan fakta atau pandangan ahli yang terjadi di pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Artinya yang ngomong itu siapa? Dan kapasitasnya bagaimana? Orang itu dilihat dari kemampuannya berbicara. Pandangan hukumnya harus jelas. Sebab hukum ini adalah peraturan yang mengikat. Bukan tendensi politik, atau ketidaksukaan kepada seseorang. Disini masyarakat bisa menilai,” paparnya.

Baca Juga :  Diperiksa Lebih 4 Jam, Hamim Pou Ditanyai 32 Pertanyaan

Sebab menurutnya sejauh ini, seseorang yang dijadikan tersangka, khususnya di Gorontalo tetap masih menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Bahkan percaya diri dan terang-terangan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan daerah.

“Emang sudah dirasakan oleh yang bersangkutan kerja pemerintah terganggu? Kan belum, jadi itu bagi saya hanya asumsi saja. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu karena yang bersangkutan tidak berada ditempat,” jelasnya.

Terakhir, Jupri menghimbau kepada masyarakat bahwa harus jujur dan adil menilai hal ini. Sebab kasus yang melibatkan salah satu ASN di Provinsi Gorontalo yang terus menerus disoroti.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan,” pungkasnya. (rls/andi/gopos)

Tags: Dugaan KorupsiKasus GORRKasus Korupsi
Previous Post

Hari Patriotik 23 Januari, Masyarakat Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Next Post

Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post

Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.