No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengamat Hukum: Status Tersangka Tidak Membatasi Hak-haknya

Admin by Admin
Jumat 17 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
10
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan seseorang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi atau hilang. Termasuk dalam konteks pengangkatan pejabat Eselon II di Provinsi Gorontalo.

Pendapat itu dikemukakan salah satu pengamat hukum Gorontalo, Jupri, SH, MH disela-sela aktivitas. Hal ini seiring munculnya pandangan salah satu LSM di Gorontalo terkait pelantikan pejabat dilingkup pemerintah Provinsi Gorontalo.

Menurut Jufri bahwa yang menjadi dasar pertama, asas praduga tidak bersalah (presumption of Innocence) haruslah dihormati. Sejalan dengan penjelasan umum butir 3c KUHAP yang menegaskan ‘setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kondisi ini jelas berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry. Kedua, sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Dimana pembatasan akan hak-hak setiap warga negara hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2).

Baca Juga :  655 Kasus Kriminal di Kota Gorontalo Didominasi Penganiayaan Sepanjang Tahun 2023

Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Tilep Duit Orang Rp13 Juta

Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

“Ketiga, harus kita pahami bahwasanya jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat sebagai pejabat Eselon II tersebut tidak menjalani masa penahanan oleh aparat penegak hukum. Maka menurut hemat saya tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan,” kata pria yang juga dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo.

Aktivis Komunitas Rumah Integritas ini menjelaskan secara detail bahwa untuk mengatakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengganggu kerja-kerja pemerintah. Hanya merupakan sebuah asumsi, bukan fakta atau pandangan ahli yang terjadi di pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Artinya yang ngomong itu siapa? Dan kapasitasnya bagaimana? Orang itu dilihat dari kemampuannya berbicara. Pandangan hukumnya harus jelas. Sebab hukum ini adalah peraturan yang mengikat. Bukan tendensi politik, atau ketidaksukaan kepada seseorang. Disini masyarakat bisa menilai,” paparnya.

Baca Juga :  Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

Sebab menurutnya sejauh ini, seseorang yang dijadikan tersangka, khususnya di Gorontalo tetap masih menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Bahkan percaya diri dan terang-terangan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan daerah.

“Emang sudah dirasakan oleh yang bersangkutan kerja pemerintah terganggu? Kan belum, jadi itu bagi saya hanya asumsi saja. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu karena yang bersangkutan tidak berada ditempat,” jelasnya.

Terakhir, Jupri menghimbau kepada masyarakat bahwa harus jujur dan adil menilai hal ini. Sebab kasus yang melibatkan salah satu ASN di Provinsi Gorontalo yang terus menerus disoroti.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan,” pungkasnya. (rls/andi/gopos)

Tags: Dugaan KorupsiKasus GORRKasus Korupsi
Previous Post

Hari Patriotik 23 Januari, Masyarakat Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Next Post

Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Diduga arena perjudian ayam di Kecamatan Popayato, Rabu (15/07/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polsek Popayato Bakar Arena Sabung Ayam

Kamis 16 Juli 2026
Next Post

Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.