No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengamat Hukum: Status Tersangka Tidak Membatasi Hak-haknya

Admin by Admin
Jumat 17 Januari 2020
in Hukum & Kriminal
0
10
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penetapan seseorang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atau kejaksaan, bukan berarti hak-haknya sebagai warga negara langsung dibatasi atau hilang. Termasuk dalam konteks pengangkatan pejabat Eselon II di Provinsi Gorontalo.

Pendapat itu dikemukakan salah satu pengamat hukum Gorontalo, Jupri, SH, MH disela-sela aktivitas. Hal ini seiring munculnya pandangan salah satu LSM di Gorontalo terkait pelantikan pejabat dilingkup pemerintah Provinsi Gorontalo.

Menurut Jufri bahwa yang menjadi dasar pertama, asas praduga tidak bersalah (presumption of Innocence) haruslah dihormati. Sejalan dengan penjelasan umum butir 3c KUHAP yang menegaskan ‘setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kondisi ini jelas berbeda dengan konsep hukum acara di Amerika yang menganut azas presumption of quilty atau perkara money laundry. Kedua, sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Dimana pembatasan akan hak-hak setiap warga negara hanya bisa melalui Undang-Undang (vide: Pasal 28J ayat 2).

Baca Juga :  KM Karya Indah Diduga Tebakar di Perairan Kawasan Kepulauan Sula, Maluku Utara

Baca juga: Janji Bisa Gandakan Uang, Tilep Duit Orang Rp13 Juta

Artinya selama tidak ada UU yang menyatakan bahwa seorang tersangka tidak bisa dilantik sebagai pejabat Eselon II maka secara hukum tidak ada yang dilanggar.

“Ketiga, harus kita pahami bahwasanya jabatan itu adalah kerja-kerja pelayanan publik. Artinya selama yang diangkat sebagai pejabat Eselon II tersebut tidak menjalani masa penahanan oleh aparat penegak hukum. Maka menurut hemat saya tidak mengganggu kerja-kerja pelayanan publik ke depan,” kata pria yang juga dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo.

Aktivis Komunitas Rumah Integritas ini menjelaskan secara detail bahwa untuk mengatakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengganggu kerja-kerja pemerintah. Hanya merupakan sebuah asumsi, bukan fakta atau pandangan ahli yang terjadi di pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Artinya yang ngomong itu siapa? Dan kapasitasnya bagaimana? Orang itu dilihat dari kemampuannya berbicara. Pandangan hukumnya harus jelas. Sebab hukum ini adalah peraturan yang mengikat. Bukan tendensi politik, atau ketidaksukaan kepada seseorang. Disini masyarakat bisa menilai,” paparnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Benteng Otanaha

Sebab menurutnya sejauh ini, seseorang yang dijadikan tersangka, khususnya di Gorontalo tetap masih menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Bahkan percaya diri dan terang-terangan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan daerah.

“Emang sudah dirasakan oleh yang bersangkutan kerja pemerintah terganggu? Kan belum, jadi itu bagi saya hanya asumsi saja. Berbeda ketika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana. Maka secara otomatis mengganggu kerja-kerja pemerintahan di Provinsi Gorontalo ke depan. Nah, itu baru tidak boleh dilantik, pasti mengganggu karena yang bersangkutan tidak berada ditempat,” jelasnya.

Terakhir, Jupri menghimbau kepada masyarakat bahwa harus jujur dan adil menilai hal ini. Sebab kasus yang melibatkan salah satu ASN di Provinsi Gorontalo yang terus menerus disoroti.

“Publik harus jujur dan adil melihat persoalan hukum di Gorontalo, jangan sampai publik hanya menilai kasus korupsi yang melibatkan ASN saja, sementara kepala daerah yang berstatus tersangka justru diabaikan,” pungkasnya. (rls/andi/gopos)

Tags: Dugaan KorupsiKasus GORRKasus Korupsi
Previous Post

Hari Patriotik 23 Januari, Masyarakat Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Next Post

Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Marten Jadi Pembicara di Wali Kota Sharing Session ke II APEKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.