GOPOS.ID, MARISA – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II, Rabu (03/06/2026).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Polres Pohuwato, dan selanjutnya perkara akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RM dan KR. Salah satu tersangka, KR, diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Buntulia.
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, menjelaskan pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Renly
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah hasil tambang, serta beberapa unit telepon genggam.
Menurut Kasat Reskrim, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial dan hukum di tengah masyarakat.
Renly menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)








