GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah resmi mencairkan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sukril Gobel, pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam keterangannya, Sukril Gobel yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah menjelaskan bahwa pencairan gaji ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor S-560.WPB.29/2026 mengenai Pembayaran Gaji 13 ASN Pemda Tahun 2026.
Sesuai dengan instruksi dari Gubernur Gusnar Ismail, gaji 13 ASN sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada tanggal 2 Juni. Sukril menegaskan bahwa posisi Kas RKUD Provinsi Gorontalo dalam kondisi aman dan cukup untuk mendukung pembayaran gaji 13 ASN. Adapun jumlah yang dibayarkan terdiri dari gaji bulan Mei, dengan rincian PNS mencapai Rp24,25 miliar dan PPPK Penuh Waktu sebesar Rp4,99 miliar.
Gubernur Gorontalo berharap agar seluruh ASN memanfaatkan gaji 13 ini untuk biaya pendidikan anak. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam memenuhi hak-hak Aparatur Negara secara tepat waktu. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan mendukung perputaran roda perekonomian, terutama di bidang pendidikan, yang menjadi salah satu program prioritas dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Pencairan gaji 13 ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga ASN, terutama dalam hal pendidikan anak-anak mereka. Dengan adanya tambahan gaji ini, diharapkan ASN dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, pembelian buku, dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
Selain itu, Sukril Gobel juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengajak seluruh ASN untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan pencairan gaji 13 ini, diharapkan ASN Pemprov Gorontalo dapat merasakan manfaatnya dan berkontribusi lebih dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Putra/Gopos)








