No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Balai Besar POM (BBPOM) di Gorontalo bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo pada tanggal 14 hingga 15 April 2026. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA, yang diduga terlibat dalam pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Selama dua hari penindakan tersebut, petugas BBPOM di Gorontalo menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp142,62 juta. 

Temuan ini didominasi oleh kosmetik merek “Brilliant Skin”, yang dikenal dengan klaimnya untuk meremajakan kulit (rejuvenating). 

Saat ini, BBPOM di Gorontalo bersama Korwas PPNS Polda Gorontalo masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap individu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Sungai Alopohu Meluap, Dusun IV Desa Hutabohu Terendam

Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, BBPOM di Gorontalo juga telah mengamankan 14.724 pieces kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian Rp283.176.310,- melalui Operasi Pangea XVIII yang dilakukan bersama Bea Cukai Provinsi Gorontalo. Menurut Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah serius yang perlu perhatian pemerintah karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk tanpa izin edar atau yang diduga mengandung bahan berbahaya sering kali menawarkan hasil instan, namun dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, bahkan dampak jangka panjang bagi kesehatan.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional BPOM dalam memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal, khususnya kosmetik. Langkah ini juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Baca Juga :  Sekda Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Gunakan Kosmetik Ilegal

“Pengungkapan kasus kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat melalui pengaduan yang disampaikan kepada BBPOM di Gorontalo,” ujar Lintang Purba Jaya. 

BBPOM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) serta melakukan pengecekan izin edar melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Gorontalo di nomor 0811-4355-155.

(Putra/Gopos)

Tags: Balai Besar POM GorontaloBBPOMKosmetik Briliantkosmetik ilegalKosmetik Tanpa Izin Edar
Previous Post

Sekda Boalemo Tegaskan Akselerasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Pemerintahan

Next Post

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Related Posts

JUA (33) residivis kasus pencurian saat diringkus tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Polres Buol, Sulteng. (F.PoldaGorontalo)
Hukum & Kriminal

Melawan, Residivis Curanmor Ini Tak Berkutik Usai Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Kamis 23 April 2026
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Next Post

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.