GOPOS.ID, GORONTALO – Balai Besar POM (BBPOM) di Gorontalo bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo pada tanggal 14 hingga 15 April 2026. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA, yang diduga terlibat dalam pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Selama dua hari penindakan tersebut, petugas BBPOM di Gorontalo menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp142,62 juta.Â
Temuan ini didominasi oleh kosmetik merek “Brilliant Skin”, yang dikenal dengan klaimnya untuk meremajakan kulit (rejuvenating).Â
Saat ini, BBPOM di Gorontalo bersama Korwas PPNS Polda Gorontalo masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap individu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, BBPOM di Gorontalo juga telah mengamankan 14.724 pieces kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian Rp283.176.310,- melalui Operasi Pangea XVIII yang dilakukan bersama Bea Cukai Provinsi Gorontalo. Menurut Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah serius yang perlu perhatian pemerintah karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk tanpa izin edar atau yang diduga mengandung bahan berbahaya sering kali menawarkan hasil instan, namun dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, bahkan dampak jangka panjang bagi kesehatan.
Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional BPOM dalam memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal, khususnya kosmetik. Langkah ini juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
“Pengungkapan kasus kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat melalui pengaduan yang disampaikan kepada BBPOM di Gorontalo,” ujar Lintang Purba Jaya.Â
BBPOM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) serta melakukan pengecekan izin edar melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Gorontalo di nomor 0811-4355-155.
(Putra/Gopos)







