No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Balai Besar POM (BBPOM) di Gorontalo bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Kota Gorontalo pada tanggal 14 hingga 15 April 2026. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial FRA, yang diduga terlibat dalam pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Selama dua hari penindakan tersebut, petugas BBPOM di Gorontalo menyita sebanyak 1.819 item kosmetik ilegal yang terdiri dari 26 jenis produk dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp142,62 juta. 

Temuan ini didominasi oleh kosmetik merek “Brilliant Skin”, yang dikenal dengan klaimnya untuk meremajakan kulit (rejuvenating). 

Saat ini, BBPOM di Gorontalo bersama Korwas PPNS Polda Gorontalo masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap individu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

Sebelumnya, pada bulan Maret 2026, BBPOM di Gorontalo juga telah mengamankan 14.724 pieces kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian Rp283.176.310,- melalui Operasi Pangea XVIII yang dilakukan bersama Bea Cukai Provinsi Gorontalo. Menurut Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah serius yang perlu perhatian pemerintah karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk tanpa izin edar atau yang diduga mengandung bahan berbahaya sering kali menawarkan hasil instan, namun dapat menyebabkan iritasi, kerusakan kulit, bahkan dampak jangka panjang bagi kesehatan.

Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional BPOM dalam memperkuat sistem pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal, khususnya kosmetik. Langkah ini juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Baca Juga :  Polda Tangkap Pencuri Motor N-Max

“Pengungkapan kasus kosmetik ilegal dan/atau yang mengandung bahan berbahaya ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat melalui pengaduan yang disampaikan kepada BBPOM di Gorontalo,” ujar Lintang Purba Jaya. 

BBPOM di Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran kosmetik ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) serta melakukan pengecekan izin edar melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM Gorontalo di nomor 0811-4355-155.

(Putra/Gopos)

Tags: Balai Besar POM GorontaloBBPOMKosmetik Briliantkosmetik ilegalKosmetik Tanpa Izin Edar
Previous Post

Rum Pagau Lantik 42 Kepala Sekolah, Tekankan Peran Guru dalam Pembentukan Karakter

Next Post

Pemkab Goorntalo Tergetkan IPM dan Ekonomi Bertumbuh

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Pemkab Goorntalo Tergetkan IPM dan Ekonomi Bertumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.