No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Alexa by Alexa
Rabu 22 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dan diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.

Setelah menerima laporan polisi, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Seluruhnya resmi ditahan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Kejari Kabupaten Gorontalo Libatkan Wartawan Sebagai Mitra

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, mengatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan,” ujar Renly.

Salah satu tersangka berinisial OD alias Onghi (tengah) saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Mengantuk, Mobil Minibus Tabrak Portal Pantai Pohon Cinta Marisa

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)

Tags: PenganiayaanPETIPolres Pohuwato
Previous Post

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Pasokan Avtur Aman untuk Penerbangan Haji 2026

Next Post

Sekda Boalemo Tegaskan Akselerasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Pemerintahan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Telusuri Dana Bubur Kacang Hijau Atlet Rp500 Juta

Minggu 12 April 2026

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.