GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dan diduga melibatkan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Setelah menerima laporan polisi, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Seluruhnya resmi ditahan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, mengatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan,” ujar Renly.

Ia menjelaskan, para tersangka diduga memiliki keterlibatan langsung dalam aksi penganiayaan yang terjadi di lokasi PETI tersebut. Saat ini penyidik masih terus mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)







