No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tragedi di Tambang Emas Boltara, Polisi Ungkap Tersangka

Setiawan Adi Setyo by Setiawan Adi Setyo
Kamis 16 April 2026
in Bolmut
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, oleh jajaran Polres Bolaang Mongondow Utara yang dipimpin Wakapolres, Abdul Rahman Faudji.

Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28), warga Desa Paku, sebagai tersangka.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi perselisihan yang berujung pertengkaran di dalam sebuah ruangan.

Baca Juga :  KPU Bolmut Tetapkan Nomor Urut Empat Paslon Pilkada 2024

“Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yaitu ginjal,” jelas Faudji.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Salah satu barang bukti utama adalah sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang sepanjang 15 cm.

Baca Juga :  Diduga Lamban Tangani Kasus, Penyidik Polres Boltara Bakal Diadukan ke Polda Sulut

“Gagang pisau tersebut berbahan kayu berwarna cokelat, bentuknya menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kelalaian.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tags: Polres Boltara
Previous Post

Diduga Lamban Tangani Kasus, Penyidik Polres Boltara Bakal Diadukan ke Polda Sulut

Next Post

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Related Posts

Bolmut

Pemkab dan Polres Boltara Bersinergi Dorong Swasembada Beras

Jumat 28 Agustus 2026
Bolmut

Dispora Boltara Jadikan KREATIVESIA Wadah Pemuda Berprestasi

Kamis 27 Agustus 2026
Bolmut

Bupati Sirajudin Sampaikan KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2026

Rabu 26 Agustus 2026
Bolmut

Sirajudin Lasena Perketat Disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Boltara

Senin 24 Agustus 2026
Bolmut

Hadiri Rakor Pertanian, Bupati Boltara Terima Bantuan Pompa

Kamis 20 Agustus 2026
Bolmut

Bupati Boltara Temui Gubernur, Perjuangkan Air Bersih & Jalan Provinsi

Kamis 20 Agustus 2026
Next Post

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Tasyakuran Muktamar NU ke-35, PCNU Kabgor Tekankan Semangat Khidmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Rangkul Bupati-Wabup Gorontalo Bahas WPR bersama Dirjen Minerba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.