GOPOS.ID – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, oleh jajaran Polres Bolaang Mongondow Utara yang dipimpin Wakapolres, Abdul Rahman Faudji.
Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial WP (28), warga Desa Paku, sebagai tersangka.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui sedang mengonsumsi minuman keras sebelum terjadi perselisihan yang berujung pertengkaran di dalam sebuah ruangan.
“Peristiwa tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yaitu ginjal,” jelas Faudji.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Salah satu barang bukti utama adalah sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang keseluruhan sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang sepanjang 15 cm.
“Gagang pisau tersebut berbahan kayu berwarna cokelat, bentuknya menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kelalaian.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.








