GOPOS.ID, GORONTALO UTARA – Manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang sebelumnya memicu keresahan di kalangan pegawai.
Kepastian tersebut muncul setelah pihak rumah sakit melakukan rekonsiliasi data bersama Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses pembayaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur RSUD melalui Kepala Seksi Anggaran menjelaskan bahwa secara administratif, proses penggajian sebenarnya telah berjalan. Namun, diperlukan penyesuaian mekanisme agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.
“Setelah dilakukan rekonsiliasi, disepakati bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu di lingkungan rumah sakit akan dikelola dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan,” ujar Kepala Seksi Anggaran RSUD ZUS.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, manajemen memastikan bahwa persoalan keterlambatan gaji telah menemukan solusi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai PPPK paruh waktu ke depan. (isno/gopos)








