No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ahli Hukum Pidana: Kasus Konten Kreator ZH Memenuhi Unsur, Ini Penjelasannya!

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 9 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
Ahli Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa S.H.,M.H.

Ahli Hukum Pidana Dr. Apriyanto Nusa S.H.,M.H.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Konten Kreator ZH dalam perkara Hak Cipta terus berlanjut. Kali ini yang bersangkutan melayangkan praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilayangkan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo. Pantauan gopos.id, Sidang praperadilan sudah dimulai sejak Senin 16 Maret 2026.

Apriyanto Nusa selaku Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh pihak Polda Gorontalo menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Penyidik Polda Gorontalo) terhadap pemohon (Konten Kreator ZH) dalam perkara ini telah memenuhi standar pembuktian minimal (bewijs minimum) 2 alat bukti yang sah sebagaimana Putusan MK No. 21/PUU-XVI/2014 atau ketentuan Pasal 90 ayat (1) jo. 

“Pasal 1 angka 28 UU No. 20 tahun 2025 tentang KUHAP, yang terdiri atas alat bukti keterangan saksi dan alat bukti keterangan ahli dibidang Haki,” ungkap Apriyanto dalam keterangannya, Kamis 9-4-2026).

Apriyanto menyoroti alasan pemohon terkait surat penetapan tersangka tidak sesuai pasal 90 ayat (3) UU No. 20/2025 tentang KUHAP adalah tidak beralasan menurut hukum, sebab penanganan perkara ini proses penyidikannya telah dimulai sebelum berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP.

Baca Juga :  Heboh! Beredar Video Siswi di Gorontalo Asyik Ngelem

Berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf a dalam KUHAP terbaru menyebutkan bahwa saat UU ini berlaku terhadap perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan dan penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. 

“Jadi surat penetapan tersangka dalam perkara ini tidak bisa merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat 3 KUHAP 20/2025 sebagaimana dalil pemohon, melainkan tunduk pada rezim KUHAP dalam UU 8/1981 yang Format suratnya dijabarkan secara tekhnis berdasarkan lampiran II Perkaba 01 tahun 2022,” ujarnya menerangkan.

Selain itu alasan dalam pemeriksaan ini tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebagaiman putusan MK 21/2014, setelah ahli melakukan penelitian mindik penyidik diperoleh fakta bahwa termohon sebelum menetapkan tersangka pada tgl 12 Januari 2026, sebelumnya telah memeriksa terlapor/calon tersangka pada tgl 14 desember 2025. 

Kata dia, Istilah Calon tersangka dan terlapor bukanlah 2 orang yang berbeda, pada prinsipnya ia merujuk pada orang yang sama yaitu seseorang yang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana. 

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor Milik Warga, 2 Pria Diringkus di Perbatasan Bolmut-Gorontalo

“Ini juga dibuktikan dengan Putusan MK No. 130/2015, yang mewajibkan penyerahan SPDP diberikan kepada terlapor, dan bukan dengan istilah calon tersangka,” tandasnya.

Terpisah, Rongki Ali Gobel selaku kuasa hukum korban melihat Fakta Persidangan prapradilan yang sedang bergulir meyakini proses yang dilakukan oleh lenyidik sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara dalam Menetapkan Zainudin Hadjarati sebagai Tersangka.

“Kami menduga yang dilakukan saat ini hanya ingin mengulur waktu saja, dikarenakan Mlmelihat perkembangan perkaranya, saat ini sudah masuk untuk tahap 2, tapi kemudian tersangka tidak hadir dalam proses tahap 2, dan tiba tiba mengajukan permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri Limboto,” ujarnya menerangkan.

Pihaknya meyakini Kami hakim akan bersikap arif serta bijaksana dalam memutus perkara ini. Ia meyakini permohonan prapradilan yang di ajukan oleh tersangka ZH akan di tolak oleh Hakim Tungal Pengadilan Negeri Limboto. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus Hak CiptaKasus Konten KreatorKonten Kreator ZHPolda GorontaloPraperadilanZainudin Hadjarati
Previous Post

Inisiasi Desa Pesisir Binaan Imigrasi di Gorontalo

Next Post

Percasi Gorontalo Fokus Konsolidasi hingga Persiapan Prapon 2027

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post

Percasi Gorontalo Fokus Konsolidasi hingga Persiapan Prapon 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Tambah Daftar Program Studi Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.