No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Kotamobagu Terbitkan Edaran THR 2026

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 12 Maret 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun BUMD yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban pemberian THR, termasuk bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah daerah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga :  Sekda Kotamobagu Apresiasi Pengukuhan DPC ABPEDNAS

Adapun besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka perhitungan mengacu pada rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Pedagang Barito Masih Nekat Kuasai Jalan, Satpol PP Kotamobagu Lakukan Penyitaan

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan secara penuh dan tepat waktu.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah turut membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kontak petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G, Ketua DPRD: Bantuan Harus Merata

Next Post

Warga Molotabu Keluhkan Kelangkaan LPG, Diduga Pangkalan Pilih Kasih

Related Posts

Kotamobagu

Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara Tiga Agenda Nasional di Alun-alun Boki Hontinimbang

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Wakapolres Kotamobagu: Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian

Senin 1 Juni 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Berduka, Jamaah Haji Asal Mongkonai Wafat di Tanah Suci

Sabtu 30 Mei 2026
Advetorial

Di Era Weny Gaib, Kotamobagu Lanjutkan Tradisi WTP ke-13 Secara Beruntun

Sabtu 30 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Catat Lonjakan Hewan Qurban pada Iduladha 1447 Hijriah

Kamis 28 Mei 2026
Kotamobagu

Weny Gaib dan Keluarga Bersilaturahmi dengan Gubernur Gorontalo di Hari Raya Iduladha

Rabu 27 Mei 2026
Next Post
Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg di Gorontalo Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Warga Molotabu Keluhkan Kelangkaan LPG, Diduga Pangkalan Pilih Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.