GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun BUMD yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban pemberian THR, termasuk bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah daerah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Adapun besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka perhitungan mengacu pada rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan secara penuh dan tepat waktu.
“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah turut membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kontak petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (End/Gopos)








