No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Kotamobagu Terbitkan Edaran THR 2026

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 12 Maret 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun BUMD yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban pemberian THR, termasuk bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah daerah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga :  Wali Kota Weny Gaib Pimpin Upacara HUT ke-116 Kotamobagu, Tegaskan Komitmen Pembangunan

Adapun besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka perhitungan mengacu pada rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK Perwakilan Sulut

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan secara penuh dan tepat waktu.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah turut membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kontak petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G, Ketua DPRD: Bantuan Harus Merata

Next Post

Warga Molotabu Keluhkan Kelangkaan LPG, Diduga Pangkalan Pilih Kasih

Related Posts

Kotamobagu

Antrean BBM Mulai Terurai, Weny Gaib Pantau Langsung Kondisi SPBU

Jumat 11 September 2026
Kotamobagu

Irjen Yudo Hermanto Resmi Pimpin Polda Sulut, AKBP Abdul Kholik Ikut Sambut di Bandara

Kamis 10 September 2026
Oplus_131072
Kotamobagu

Digeruduk Wali Kota, SPBU Pontodon Dipergoki Layani Pengambilan Solar Skala Besar

Selasa 8 September 2026
Kotamobagu

Pantau SPBU Kotobangon, Wali Kota Weny Gaib Tegaskan Aturan Pengisian BBM

Selasa 8 September 2026
Kotamobagu

Weny Gaib Bergerak, Pemkot Kotamobagu Perjuangkan Tambahan Kuota BBM

Senin 7 September 2026
Kotamobagu

Wenny Gaib Bangga Pramuka Kotamobagu Wakili Sulut di Jambore Nasional

Senin 7 September 2026
Next Post
Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg di Gorontalo Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Warga Molotabu Keluhkan Kelangkaan LPG, Diduga Pangkalan Pilih Kasih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Rekaman CCTV.

    Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.