No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkot Kotamobagu Terbitkan Edaran THR 2026

Taslim Mamonto by Taslim Mamonto
Kamis 12 Maret 2026
in Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 39/W-KK/III/2026 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta maupun BUMD yang beroperasi di wilayah Kotamobagu.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai kewajiban pemberian THR, termasuk bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi seperti pengemudi dan kurir.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah daerah juga mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal guna membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga :  Data Sering Berubah, Asisten II Kotamobagu Soroti Kerap Tidak Kredibelnya Data Demografi

Adapun besaran THR diatur berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, maka perhitungan mengacu pada rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Kotamobagu Tahap II Resmi Dibuka, Sekda Sampaikan Pesan Penting

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan secara penuh dan tepat waktu.

“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah turut membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kontak petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (End/Gopos)

Tags: Kotamobagu
Previous Post

Kota Gorontalo Tak Masuk Penerima BLP3G, Ketua DPRD: Bantuan Harus Merata

Next Post

Warga Molotabu Keluhkan Kelangkaan LPG, Diduga Pangkalan Pilih Kasih

Related Posts

Oplus_131072
Kotamobagu

Pesan Wenny Gaib di Hari Kartini: Perempuan Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa 21 April 2026
Kotamobagu

Disaksikan Weny Gaib, RSUD Kotamobagu Raih Penghargaan atas Capaian Kinerja 2024

Selasa 21 April 2026
Kotamobagu

Wawali Rendy Fokuskan UMKM Kotamobagu ke Akses Modal Modern

Kamis 16 April 2026
Kotamobagu

Patroli Berujung Aksi Sosial, Polisi Bantu Bentor Mogok di Jalan Desa Moyag

Kamis 16 April 2026
Kotamobagu

Tata Ruang Jadi Prioritas, Wenny Gaib Hadiri Rakor ATR/BPN

Selasa 14 April 2026
Kotamobagu

dr. Wenny Gaib Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Selasa 14 April 2026
Next Post
Pertamina Jamin Stok LPG 3 Kg di Gorontalo Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H

Warga Molotabu Keluhkan Kelangkaan LPG, Diduga Pangkalan Pilih Kasih

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.