GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran menjadi sorotan DPRD Kota Gorontalo dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, mengungkapkan adanya indikasi pelaku usaha yang telah memungut pajak dari konsumen, namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.
Menurut Alan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Ia menyebut, praktik itu ditemukan di sejumlah rumah makan yang sudah membebankan pajak kepada pelanggan, tetapi tidak menjalankan kewajiban penyetoran.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pajak sudah dipungut dari masyarakat, tapi tidak disetorkan. Jika perlu, pelaku usaha ditindak tegas, bahkan ini bisa diproses hukum,” ungkap Alan saat rapat Pansus.
Selain itu, Alan juga menyoroti masih adanya restoran dan rumah makan yang belum menerapkan pungutan pajak kepada konsumen. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakadilan di antara pelaku usaha serta berdampak pada optimalisasi PAD.
“Ada juga yang ternyata belum dikenakan pajak. Ini tentu tidak adil bagi yang sudah patuh,” tambahnya.
Tak hanya itu, Alan turut menyinggung potensi kebocoran pajak dari transaksi makanan melalui layanan pesan-antar berbasis aplikasi. Ia mengungkapkan adanya kenaikan harga makanan di platform digital yang mencapai 20 hingga 30 persen, namun belum diiringi kontribusi pajak kepada daerah.
“Transaksi online ini besar, ada kenaikan harga, tapi kontribusi pajaknya belum maksimal. Padahal ini bisa menjadi sumber PAD,” jelasnya.
Alan berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memperkuat pengawasan serta segera mengambil langkah tegas guna menertibkan pelaku usaha yang melanggar.
Ia juga menegaskan, seluruh rekomendasi DPRD terkait penertiban pajak restoran harus segera ditindaklanjuti demi mengamankan potensi pendapatan daerah. (Rama/Gopos)








