No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gerak Cepat Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Dungingi Kota Gorontalo: Motif Diselidiki

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 3 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pada Kamis malam, 02 April 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penikaman di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, yaitu AA (21), yang diduga melakukan penikaman terhadap korban, Suharto Piinga (46), di lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi, pertikaian antara pelaku dan korban terjadi sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku yang tidak terima ditegur oleh korban, kemudian mengeluarkan pisau dan menikam korban beberapa kali. Korban yang mengalami luka parah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Gorontalo Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal, mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pelaku melakukan penikaman.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian ke pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana. “Kami akan selalu siap membantu masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah Gorontalo Kota,” tutupnya. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Tim Pandawa Ciduk Tiga Pria Pembongkar Rumah di Yosonegoro
Tags: Kasus PenikamanPenikamanPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Remaja di Dungingi Kota Gorontalo Tega Tikam Ayah Tiri

Next Post

Langkah Strategis Gubernur Gorontalo Sukses Tekan Inflasi Diangka 0,24 Persen

Related Posts

Korban saat mendapat perawatan medis di RS Bumi Panua Pohuwato, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

Rabu 15 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

Selasa 14 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap fokus menyelesaikan pemberkasan perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Hukum & Kriminal

Eks Jampidsus FA Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Sabtu 11 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Next Post

Langkah Strategis Gubernur Gorontalo Sukses Tekan Inflasi Diangka 0,24 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.