GOPOS.ID, GORONTALO – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan pentingnya pembangunan kesadaran HAM sebagai fondasi utama dalam menciptakan keadilan substantif di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut, Pigai memaparkan berbagai program strategis Kementerian HAM, termasuk pembangunan Desa Sadar HAM yang dapat dikembangkan di berbagai wilayah sesuai kebutuhan daerah.
Natalius menjelaskan bahwa program Desa Sadar HAM menjadi bagian dari upaya konkret pemerintah dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak asasi manusia. Selain itu, terdapat pula program Kampung Redam serta kegiatan pendidikan dan sosialisasi HAM yang dapat dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Kementerian HAM juga memiliki peran dalam melakukan penilaian kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia telah mencatat sejarah baru dengan menyelenggarakan Musyawarah Pembangunan HAM Nasional, yang disebutnya sebagai yang pertama di dunia. Forum tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, serta dunia akademik. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor ini menjadi tanggung jawab bersama dalam membangun sistem HAM yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.
Menanggapi pertanyaan terkait implementasi HAM di wilayah Indonesia Timur, termasuk Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara, Pigai menilai bahwa rendahnya pemahaman HAM menjadi salah satu penyebab munculnya konflik sosial. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat memahami HAM dengan baik, maka persoalan tidak akan diselesaikan dengan kekerasan, melainkan melalui dialog, diskusi, dan jalur hukum. Oleh karena itu, peran media, komunitas, dan dunia akademik sangat penting dalam meningkatkan literasi HAM di masyarakat.
Natalius juga menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam pembangunan, khususnya kehadiran perusahaan di suatu wilayah. Ia menyebutkan sejumlah variabel yang harus diperhatikan, antara lain hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), pelibatan masyarakat sebagai pemilik dan pekerja, jaminan kesejahteraan, kejelasan status lahan, kontribusi pajak bagi negara, keuntungan perusahaan, serta pelestarian lingkungan. Ia mencontohkan pentingnya menjaga ekosistem melalui analogi sederhana tentang burung pipit yang kehilangan habitat akibat kebakaran, sebagai bentuk tanggung jawab manusia terhadap lingkungan.
Terkait penegakan hukum, Natalius menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus yang telah masuk ke ranah peradilan militer. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, sementara Komnas HAM berperan dalam melakukan pengawasan. Ia menutup dengan menekankan bahwa pembangunan kesadaran HAM merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, serta optimisme bahwa Gorontalo akan menjadi gerbang masa depan Indonesia Timur. (Laila-Mg)








