No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 5 Maret 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam upaya menanggulangi praktik pertambangan emas ilegal, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan langkah-langkah penelusuran aset yang terkait dengan aktivitas tersebut. 

Hal ini merujuk pada pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang minerba dan pertambangan.

Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa emas ilegal, yang merupakan hasil tambang tanpa izin, menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. 

“Saat ini di beberapa lokasi di Gorontalo terdapat pertambangan tanpa izin,” ujarnya dalam konfirmasi pada Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga :  Buron 3 tahun, Kejati Gorontalo Ringkus DPO Pemalsuan Surat dan Penggelapan Jabatan

Untuk menegakkan hukum, pihak berwenang melakukan sosialisasi dan patroli di area-area yang terindikasi melakukan pertambangan ilegal. Meskipun demikian, tantangan dalam menangani praktik ini masih ada. 

Kombes Pol Maruly Pardede juga menekankan bahwa pelanggar dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai 100 miliar rupiah.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan tercipta lingkungan pertambangan yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Putra/Gopos) 

Tags: Jual Beli EmasJual Beli Emas PETIMaruly PardedePETIPolda Gorontalotambang ilegal
Previous Post

Tarhib Ramadhan Bamukoi Berbagi, Toha Serahkan Sertifikat Lahan dan Bantuan Sembako

Next Post

DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

Selasa 14 Juli 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menegaskan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku serta menyatakan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap fokus menyelesaikan pemberkasan perkara, khususnya perkara yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Hukum & Kriminal

Eks Jampidsus FA Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Sabtu 11 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sita Dua Excavator dari Lokasi PETI

Rabu 8 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Next Post

DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya Itu Kini Berpulang, Jejak Rachmat Gobel untuk Negeri dan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lifestyle Run Fest 2026 Tuai Apresiasi dari Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.