GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam upaya menanggulangi praktik pertambangan emas ilegal, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengungkapkan langkah-langkah penelusuran aset yang terkait dengan aktivitas tersebut.Â
Hal ini merujuk pada pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur tentang minerba dan pertambangan.
Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa emas ilegal, yang merupakan hasil tambang tanpa izin, menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.Â
“Saat ini di beberapa lokasi di Gorontalo terdapat pertambangan tanpa izin,” ujarnya dalam konfirmasi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Untuk menegakkan hukum, pihak berwenang melakukan sosialisasi dan patroli di area-area yang terindikasi melakukan pertambangan ilegal. Meskipun demikian, tantangan dalam menangani praktik ini masih ada.Â
Kombes Pol Maruly Pardede juga menekankan bahwa pelanggar dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai 100 miliar rupiah.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan tercipta lingkungan pertambangan yang lebih aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Putra/Gopos)Â







