No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PLN Gorontalo Digugat Pelanggan ke Pengadilan

Admin by Admin
Rabu 9 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
301
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – PT PLN Cabang Gorontalo digugat pelanggannya. Perusahan plat merah itu dituding telah merugikan pelanggan terkait adanya kesalahan penetapan tarif listrik.

Adalah Rusli Usman,S.H, pelanggan yang mengajukan gugatan terhadap PLN Cabang Gorontalo. Rusli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo melalui pengacara Ican Nento,S.H, dan Albert Pede,S.H dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Semesta (YBH KITA) Gorontalo, Rabu (8/10/2019).

Adapun pokok persoalan yang menjadi gugatan Rusli, yakni adanya kenaikan tarif Listrik yang tak wajar. Menurut Rusli, persoalan tersebut terjadi pada Desember 2018. Ketika itu, biaya listrik rumahnya yang terletak di Jl. Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, mengalami kenaikan 5 kali lipat

“Sebelumnya pembayaran normal sekitar Rp60 ribu. Lalu kemudian menjadi Rp360 ribu,” ujar  Ican Nento,S.H didampingi Albert Pede,S.H.

Awalnya, Ican Nento mengatakan, kliennya tak keberatan atas kenaikan tersebut. Akan tetapi lama kelamaan nilai pembayaran itu dirasa makin memberatkan dan merugikan.

Baca Juga :  Menjual Kosmetik Tanpa Izin, Divonis 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta

“Pada 19 September 2019, klien kami meminta penjelasan kepada Manajer PT PLN Cabang Gorontalo melalui pesan WhatsApp. Manajer PLN Cabang Gorontalo mengarahkan klien kami untuk menghubungi manajer unit Telaga PT PLN Gorontalo,” tutur Ican.

“Pada Senin 23 September 2019, saya datang ke Unit Telaga Area Gorontalo. Dalam pertemuan itu, klien kami tak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, dan hanya mendapatkan pengakuan atas kesalahan,” sambung Ican menguraikan.

Baca juga: Penemuan Paket Sabu di Terminal Dungingi, Digeser ke Polres

Ican mengatakan kliennya merasa keberatan atas permasalahan yang ada dan mengajukan gugatan terhadap PLN Cabang Gorontalo, serta Unit Area Telaga PLN Gorontalo ke PN Gorontalo.

Sementara itu, gopos.id telah berusaha untuk meminta klarifikasi terkait persoalan PLN Gorontalo digugat pelanggannya. Gopos.id, mendatangi kantor PLN Cabang Gorontalo pada pukul 13.30 WITA. Akan tetapi gopos.id, diminta oleh petugas Satpam di bagian front office untuk kembali lagi. Alasannya, kedatangan gopos.id, bertepatan dengan jam istirahat.P

Baca Juga :  Sidang Darwis Moridu: Kakak Perempuan Awis Tak Keberatan, Pengunjung Sidang Prihatin

Pukul 14.30 WITA, gopos.id, kembali datang ke kantor PLN Cacang Gorontlao. Gopos.id, kembali disuruh menunggu dengan alasan Pimpinan PLN Cabang Gorontalo masih menerima tamu.

Hingga pukul 15.00 WITA, tak ada informasi diberikan kepada gopos.id,  siapa pejabat yang bisa ataupun berwenang ditemui untuk memberi penjelasan. Gopos.id malah diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Area Unit Telaga, PLN Cabang Gorontalo.

Gopos.id lalu beranjak menuju ke kantor Area Unit Telaga, PLN Cabang Gorontalo. Akan tetapi prosedur yang sama dijumpai lagi. Gopos.id diminta untuk menunggu. Setelah menunggu menunggu hingga menjelang jam kantor berakhir, gopos.id, tak menerima informasi apapun dari petugas Satpam ataupun karyawan untuk bertemu dengan pihak yang berwenang memberi penjelasan.(aldi/gopos)

Tags: Digugat PelangganPLN Cabang GorontaloPN Gorontalo
Previous Post

Suara Rakyat Hulondalo Sabet Tiga Anugerah LPPL Award 

Next Post

Manfaatkan Tol Laut, Gorontalo Mulai Kirim Sapi ke Kaltim

Related Posts

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo
Gorontalo

Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

Senin 30 Juni 2025
Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo
Gorontalo

Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

Minggu 29 Juni 2025
Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam
Gorontalo

Banjir Hantam Wilayah Limboto Barat, Puluhan Rumah Terendam

Minggu 29 Juni 2025
Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa
Gorontalo

Mayat Perempuan Ditemukan Hanyut di Sungai Desa Boludawa

Minggu 29 Juni 2025
FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow
Gorontalo

FPMIK Gorontalo dan Braga Mongondow Sharing Session: Musik Sebagai Jembatan Identitas Bolaang Mongondow

Sabtu 28 Juni 2025
Next Post

Manfaatkan Tol Laut, Gorontalo Mulai Kirim Sapi ke Kaltim

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.